OKNUM POLISI DAN IMIGRASI TERSERET KASUS PENJUALAN GINJAL WNI KE KAMBOJA

Jatengtime.com-Jakarta-Seorang oknum Polisi berinisial Aipda M dan oknum Imigrasi inisial AH ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi terkait ‘sindikat penjualan ginjal ke Kamboja’. Kedua oknum tersebut mempunyai peran berbeda dan terbukti menerima sejumlah uang dari sindikat.

Kasus ini terungkap setelah tim gabungan menyelidiki adanya penampungan WNI di Kabupaten Bekasi yang akan dikirim ke Kamboja. Pdi TKP, olisi mengamankan sejumlah calon pendonor ginjal yang akan dibawa ke Kamboja.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum’at (20/7/2023) kepada awak media membenarkan keterlibatan 2 oknum tersebut.

“ Dua tersangka ini bukan termasuk bagian dari dalam sindikat, oknum anggota Polri Aipda M…” kata Hengki.

Aipda M berperan merintangi penyidik yang sedang melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi.

Aipda M menyuruh sindikat penjualan ginjal untuk menghilangkan barang bukti penting agar tidak terlacak Polisi.

“ Ini anggota ( Aipda M ) yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan. Dia menyuruh ( Sindikat ) membuang HP, berpindah-pindah tempat. Yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian…” ujar Hengki.

Oknum Polisi ini menjanjikan seolah-olah bisa mengurus agar kasus tersangka tidak dilanjutkan, kemudian menerima uang Rp 612 juta dari sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja.

“ Yang bersangkutan ini menipu pelaku-pelaku dengan menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya. Kemudian dia menerima uang sejumlah Rp 612 juta…ungkapnya.

Peran oknum Imigrasi, AH.

Oknum petugas Imigrasi berinisial AH ditangkap terkait kasus ini dan dijadikan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang membantu pendonor yang berangkat dari Bekasi. Dari peranya, AH menerima uang antara Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta.

“ Satu orang tersangka dari oknum imigrasi atas nama AH ini dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2007, yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang jadi ancaman ditambah 1/3 isi dari pasal pokok…” jelas Hengki.

“ Dalam fakta hukum, kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bekasi…” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.