1 GINJAL LAKU Rp 135 JUTA, 122 ORANG INDONESIA JADI KORBAN JUAL-BELI GINJAL KE KAMBOJA

Jatengtime.com-Jakarta-Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut 1 ginjal dibeli jaringan internasional Rp 135 juta, 122 orang Indonesia telah menjadi korban sindikat jual-beli ginjal di Kamboja.

Penangkapan sindikat ini merupakan pengembangan dari para pelaku yang sebelumnya telah ditangkap di rumah kontrakan di perumahan Villa Mutiara Gading, Setia Asih, Tarumajaya, Bekasi Regency, Bekasi, Jawa Barat.

Rumah kontrakan itu digerebek lantaran diduga jadi markas penampungan calon korban penjualan ginjal berskala internasional.

Para korban kembali ke Indonesia dalam keadaan luka bekas operasi mengambil ginjal belum kering karena hanya mendapat waktu pemulihan satu minggu ketika berada di Kamboja.

“ Pada saat korban kembali ke Indonesia, dibawa Polda Metro Jaya dari Kamboja, itu luka masih dalam keadaan basah…” kata Hengki.

Hengki menyebut, tiap korban mendapat bayaran Rp 135 juta dari hasil menjual ginjalnya.  Dari 122 korban tersebut, polisi memastikan tidak ada yang meninggal dunia.

“ Hasil pemeriksaan kami sampai saat ini belum ada yang meninggal dunia…” ujarnya.

Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol dr Hery Wijatmoko menuturkan para korban hingga kini masih diperiksa secara keseluruhan mulai dari laboratorium forensik hingga CT Scan. Hasilnya ada enam orang korban yang terpaksa dirawat secara intensif di RS Polri, Kramatjati, Jakarta.

“ Dari hasil pemeriksaan 6 pasien tersebut 1 ginjal kanan sudah tidak ada dan 5 ginjal kiri sudah tidak ada…” kata Hery.

Tempat pengambilan ginjal di rumah sakit Preah Ket Mealea, naungan pemerintah Kamboja.

Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Krishna Murti dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023) menyebut pihaknya mendeteksi transaksi perdagangan ginjal terjadi di rumah sakit Preah Ket Mealea, yang berada di bawah naungan pemerintah Kamboja.

Polri mengalami kesulitan lain ketika berkoordinasi dengan pihak Kamboja terkait TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang ) hingga Polri terus berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja guna mengungkap kasus ini.

“ Tindak pidana ini terjadi di rumah sakit, yang secara otoritas di bawah kendali pemerintah Kamboja, yaitu rumah sakit Preah Ket Mealea…” kata Krishna.

“ Terjadi eksekusi transaksi ginjal itu di rumah sakit pemerintah, sehingga kami harus berkomunikasi dengan otoritas lebih tinggi, bahkan kami harus komunikasi ketat dengan kepolisian Kamboja…” ujar Krishna.

“ Kami alami kesulitan belum ada kesepahaman tentang TPPO di domestik, khususnya kementerian lembaga, termasuk KBRI, sebagian menganggap ini belum tindak pidana, tapi kami meyakinkan ( kamboja ) ini telah terjadi tindak pidana…” pungkasnya.

Peran para pelaku.

12 orang sindikat jual-beli ginjal berhasil ditangkap, mereka punya tugas dan peran masing-masing.

10 orang merupakan bagian sindikat utama, dimana 9 orang ini adalah mantan pendonor, dibawah koordinator utama, tersangka H. Koordinator di Indonesia atas nama Septian.

Koordinator Lukman yang berperan melayani, menghubungkan Kamboja dengan rumah sakit dan menjemput calon pendonor.

Oknum petugas imigrasi berinisial AH berperan memalsukan dokumen, mengurus paspor dan segala macam akomodasinya agar para pendonor dapat berangkat ke Kamboja.

Satu orang anggota Polri berinisial Aipda M berperan membantu agar gerakan para sindikat tidak terlacak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.