KETUM GOLKAR AIRLANGGA HARTARTO MANGKIR DARI PANGGILAN KEJAGUNG, PANGGILAN KE 2 SENIN 24 JULI 2023

Jatengtime.com-Jakarta-Ketua Umum Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto ( AH ) mangkir ( tidak memenuhi panggilan ) pemeriksaan Kejaksaan Agung ( Kejagung ) sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil ( CPO ) dan turunannya pada industri kelapa sawit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023) menegaskan pihaknya tetap akan memanggil kembali kepada Airlangga Hartarto pada Senin, 24 Juli 2023.

“ Pada hari ini juga terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH. Kita tunggu sampai jam 18.00 WIB lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya, sehingga kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023…” kata Ketut.

Penyidik Kejagung bersikukuh tetap memutuskan untuk meminta keterangan Airlangga lantaran melihat adanya urgensi dalam rangka pengusutan kasus ‘Mafia Minyak Goreng’ tersebut.

“ Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung, beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini, tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga kami menggali dari sisi-sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ( AH ) ini…” ujarnya.

“ Tentunya kami juga menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan. Karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan menurut putusan MA, kurang lebih Rp 6,7 triliun. Dari hasil putusan MA inilah akan kami dalami semua menghasilkan saksi-saksi yang patut kita periksa…” ungkapnya.

Ketut tidak menepis bahwa situasi saat ini merupakan tahun politik, namun Ketut menegaskan kerja Kejagung selalu profesional dan transparan ke publik.

Pemanggilan kepada Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar dalam kasus Korupsi Mafia Minyak Goreng ini tidak ada kaitan dengan politik.

“ Harapan tim penyidik dan kami dari kejaksaan, AH harap hadir. Harapan kami agar hadir, karena yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban, kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari panggilan…” pungkasnya.

Tiga Korporasi Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Kamis, 6 Juli 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023, telah menggeledah sekaligus menyita aset tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm ( CPO ) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

Tiga lokasi tersebut yakni :
– Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group ( WG ), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Disita aset berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.
– Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group ( MMG ), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Disita aset tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.
– Kantor PT Permata Hijau Group ( PHG ), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Disita aset tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare, mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp 385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD 435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000 dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450.

Kejagung juga menyita kapal, helikopter hingga pesawat.

Terkait kasus dugaan korupsi Mafia Minyak Goreng ini, Kejaksaan Agung ( Kejagung ) juga melakukan penyitaan terhadap kapal, helikopter yang merupakan rangkaian dari operasi penggeledahan di tujuh lokasi berbeda yang dilakukan hingga Selasa, 18 Juli 2023, yaitu :
– 56 unit kapal dengan rincian 26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI.
– 1 unit Airbus Helikopter Deutschland MBB BK-117 D2 pemilik PT PAS, dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL pemilik PT PAS.
– 1 unit helikopter jenis Bell 429, nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran PK-CLP, nomor serial 57038, milik PT MAN.
– 1 unit helikopter jenis EC 130 T2, nomor registrasi 3460, nomor pendaftaran PK-CFR, nomor serial 7783, milik PT MAN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.