EDARKAN SABU DI KOTA UKIR, PEMUDA ASAL LAMPUNG DIGULUNG SATNARKOBA POLRES JEPARA

Jatengtime.com-Jepara-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, Rabu (31/05/2023) sore, berhasil menggulung AI (19) pemuda pengedaran narkoba jenis sabu di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara

Kasat Reserse Narkoba Polres Jepara, AKP Noor Biyanto, Jum’at (02/06/2023) kepada awak media menjelaskan bahwa tersangka merupakan seorang wiraswasta asal Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

“ Iya benar, kami ( Satresnarkoba ) Polres Jepara, pada Rabu (31/05/2023) berhasil menangkap AI di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara…” kata Biyanto.

AI tak dapat berkutik setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap tubuhnya dan tempat ( kontrakan ) yang ia ditempati.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,65 gram yang dibungkus sebuah plastik klip bening dan disamarkan di antara handphone dan Jelycase ( pelindung handphone ).

“ Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Jepara untuk proses hukum selanjutnya…” ujarnya.

Biyanto menambahkan bahwa keberhaslan penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan.

Selain barang bukti sabu 0,65 gram, polisi juga menyita barang bukti satu unit handphone merek iPhone warna hitam berikut kartu SIM, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.

Kasat Biyanto juga menegaskan bahwa komitmen Polres Jepara dalam upaya aktif menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba, karena dampak negatif narkoba sangat merusak terhadap generasi penerus kota ukir, bangsa dan negara.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Jepara.

“ Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun…” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.