BOS WARUNG COTO MAKASAR PERKOSA ANAK DIFABEL, DISURUH LIHAT VIDEO PORNO, TANGAN DIKAT MULUT DIBEKAP. HAMIL 5 BULAN

Jatengtime.com-Makasar-Sulbun (43), pemilik warung Coto di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) ditangkap polisi lantaran memperkosa seorang gadis disabilitas berusia 15 tahun yang merupakan karyawatinya.

Aksi pemerkosaan terjadi di warung coto milik Sulbun di Jalan Sungai Saddang Baru, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).

Di suruh lihat video porno.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Jum’at (2/6/2023) membeberkan, dalam aksinya Sulbun sebelumnya memperlihatkan video porno kepada korban.

“ Awalnya itu pelaku memperlihatkan video porno kepada korban, Ditonton sama korban…” kata Ridwan.

Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk mempraktikkan hubungan badan seperti yang ada dalam video porno tersebut.

“ Modus operandinya pelaku menawari video film porno kepada korban, kemudian pelaku bilang ‘ daripada kamu menonton lebih langsung dipraktikkan saja ’...” ujarnya.

Ridwan menjelaskan, pelaku kerap melakukan aksi bejadnya pada saat korban selesai bekerja di warung coto milik pelaku, dalam keadaan warung sudah sepi.

“ Jadi korban ini kerja sudah 2 tahun. Diperkosa pas warung sepi. Iming-imingnya tidak ada, karena ( ma’af-red ) keterbelakangan. Hanya untuk nafsu saja. Korban sekarang sedang hamil 5 bulan…” ungkapnya.

Aksi bejad Sulbun dilakukan sejak Januari hingga Februari 2023 dan sudah 7 kali memperkosa korban yang masih dibawah umur bahkan dalam keadaan difabel.

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak dan terancam penjara15 tahun penjara. bui.

Ditempat yang sama, Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah mengatakan ayah korban juga merupakan karyawan pelaku.

Bulan januari, korban juga ikut bekerja bersama ayahnya di warung coto milik pelaku, bertugas sebagai pencuci piring.

“ Ayah korban kan kerja di sana, jadi dia ikut kerja dari bulan Januari…” kata Nasrullah.

Sementara Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri menambahkan Sulbun melancarkan aksinya ketika warung sudah tutup. Korban yang hendak pulang sehabis bekerja ditahan oleh pelaku.

“ Awal kejadian itu bulan Januari pas pertama dia kerja. Korban bekerja sebagai pencuci piring di warung itu, jadi dia bekerja mulai pagi. Setelah pulang dari kerjanya, setelah Isya ditahan lah oleh pelaku ini…” kata Alim.

Tangan di ikat, mulut dibekap.

Setelah ditahan pelaku, korban pun dipaksa untuk menuruti hasratnya. Tangan korban diikat dan mulutnya ditutup sehingga korban tidak bisa berteriak.

“ Pelaku ini sempat mengikat kedua tangannya, menutup mulutnya sehingga tidak bisa berteriak, dan menidurkan ini si korban di bale-bale masih wilayah warungnya…” ujarnya.

Satu bulan setelah kejadian itu korban merasa ada keanehan pada dirinya karena tidak menstruasi, korban kemudian melaporkan kejanggalan itu kepada ibunya.

“ Nah di situlah ibunya beranggapan bahwa anaknya hamil. Anaknya kalau dia pernah di perkosa oleh pelaku…” ungkapnya.

Janji dinikahi tapi ternyata tidak ditepati.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban meminta bertanggungjawaban kepada pelaku dan disetujui oleh pelaku.

Namun ternyata janji pelaku menikahi korban hanya omong kosong, bahkan keluarga pelaku mengancam keluarga korban.

Orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polisi pada Rabu (31/5/2023), kemudian pelaku langsung diamankan dihari yang sama sekitar pukul 22.40 Wita.

“ Selama ini kan masih komunikasi, mengatur jadwal pernikahannya dengan pelaku. Namun sampai sekarang tidak jadi menikahi, malah dapat ancaman dari pihak pelaku. Kami terima laporan itu langsung kita amankan pelaku, jangan sampai ada hal-hal yang terjadi tidak di inginkan oleh pihak korban…” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.