5 DOSA ACHIRUDDIN HASIBUAN SEJAK 2017-2023, HINGGA DIPECAT DARI POLRI

Jatengtime.com-Medan-Ternyata AKBP Achiruddin Hasibuan selama bertugas sebagai anggota Polri tercatat sudah melakukan 5 kasus.

Ke 5 kasus yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan semuanya ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut sejak tahun 2017 hingga 2023.

Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono, Selasa Malam, 2 Mei 2023 kepada wartawan membeberkan semua dosa-dosa yang pernah dilakukan Achiruddin.

Salah satu kasus yang dilakukan Achiruddin dan menjadi sorotan publik yaitu penganiayaan terhadap seorang juru parkir di Kota Medan, tahun 2017 silam.

Walaupun kasus penganiayaan terhadap juru parkir diselesaikan secara damai, akan tetapi masuk dalam daftar atau catatan penanganan Bidang Propam Polda Sumut.

Pelanggaran terbaru yang membuat Achiruddin harus menerima putusan pemecatan tidak dengan hormat ( PTDH ) adalah imbas dari pelanggaran berupa pembiaran atas penganiayaan anaknya ( Aditya Hasibuan ) terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Penganiayaan tersebut terjadi pada 21 Desember 2022 di rumah pribadi Achiruddin yang berlokasi di Jalan Guru Sinumba Raya, Karya Dalam, Lingkungan 10, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Meda Helvetia, kota Medan.

“ 5 kasus itu memberatkan, 4 kali pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik. Hal ini memberatkan membuat kami menjatuhkan PTDH…” kata Dudung.

Achiruddin terbukti bersalah dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

“ Pada intinya. AH ini terbukti melakukan pelanggaran kode etik PP Nomor 2 tahun 2023 tentang PTDH dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022…” pungkasnya.

Perlu diketaui, AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya ( Aditya Hasibuan ) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, dalam kasus penganiayaan.

Status tersangka Aditya Hasibuan ditetapkan sejak 25 April 2023 dan ditahan di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Utara.

Sementara AKBP Achiruddin Hasibuan awalnya dicopot dari jabatannya sebagai KBO Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, kemudian ditahan di tempat khusus di Bidang Propam selama 30 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.