DIPECAT DARI POLRI, AKBP ACHIRUDDIN HASIBUAN AJUKAN BANDING

Jatengtime.com-Medan-Usai putusan sidang Komite Etik, pemecatan tidak dengan hormat ( PTDH ), AKBP Achiruddin Hasibuan melawan dengan mengajukan banding kepada Divisi Propam Polri di Jakarta.

Banding yang diajukan AKBP Achiruddin Hasibuan dibenarkan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono.

“ Saudara AKBP AH ini, banding…” kata Dudung.

Menyikapi banding yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan Polda Sumut akan mempersiapkan memory banding untuk menghadapi sidang lebih tinggi di Mabes Polri, Jakarta.

“ Kita membuat memori banding 14 hari. Terserah Mabes Polri kapan mau disidangkan…” ujarnya.

Diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam kemarin di Polda Sumut.

Dalam persidangan, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah dan melanggar pasal 5, pasal 8, pasal 12 dan pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022.

Olehnya, Majelis Kode Etik memutuskan sanksi berupa PTDH. Keputusan itu hasil penyidikan dan mempelajari bukti-bukti yang ada.

Panca menegaskan, keputusan PTDH terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan adalah bentuk keseriusan Polda Sumut dalam menjalankan penugasan atas pelanggaran anggota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.