KAPOLRI PERINTAHKAN SEGERA GELAR SIDANG KODE ETIK BHARADA RICHARD ELIEZER

Jatengtime.com-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada Divisi Propam Polri untuk segera menggelar sidang kode etik profesi terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ( Bharada E ) yang telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J ).

Hal itu ditegaskan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (16/2/2023) dihadapan awak media, sekitar bulan Februari.

“ Secepatnya, Perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer…” kata Dedi.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono ( pengganti eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yang telah divonis hukuman mati ) sudah menjadwalkan untuk rencana pelaksanaan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer, termasuk komposisi dan susunan hakim komisi sidang kode etik sedang dipersiapkan.

“ Tinggal menunggu administrasi aja. Nanti administasi diajukan kepada pimpinan. Kalau administrasi untuk komposisi hakim komisi sidang kode etik sudah disahkan. Tentu, jadwal itu nanti segera disampaikan. Pelaksanaannya pun nanti, apapun hasilnya akan disampaikan…” ungkapnya.

Dedi menambahkan, untuk sementara ini yang difokuskan adalah pelaksanaan sidang etik Bharada Richard Eliezer dulu.

Sedangkan, pelaksanaan sidang etik Bripka Ricky Rizal Wibowo belum ada informasi dari Divisi Propam.

“ Sementara kita ( Sidang kode etik ) RE dulu ya…Bharada Richard Eliezer dulu. Saya tanyakan ke Propam itu yang sudah dipersiapkan. Baik jadwalnya maupun hakim komisi kode etik…” ujarnya.

Sebelumnya, Rabu, 15 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu ( Bharada E ) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J ).

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.