DI DUGA GARA-GARA WARISAN, NGAKU DIANIAYA DAN DIKEROYOK, LAPOR POLISI HINGGA BERUJUNG PRAPERADILAN

Jatengtime.com-Sebuah kasus pelik terjadi di Desa Krajanbogo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak yang melibatkan keluarga besar ( 9 saudara kandung ) diduga berawal dari dendam lama terkait warisan.

9 Saudara tersebut adalah : 1. Subeki (67), 2. Sutarni (alm), 3. Mardiyah (64), 4. Kamsuri (61), 5. Sukarjo (alm), 6. Sulimah (57), 7. Sarozin (55), 8. Suyomi (53), 9. Ngateman (50)

Bermula dari kejadian Minggu tanggal 24 April 2022, sekitar pukul 18.20 WIB, ayam milik ibu Rohmah ( istri Kamsuri, kakak ipar Ngatman ) yang berada di halaman rumah ibu Rohmah, di pukuli Sugiyanti ( istri pelapor, Ngatman ).

Saat Sugiyanti memukuli ayam, dilihat Asnawi ( anak Rohmah ) yang berada diteras usai berbuka puasa, kemudian menegurnya :
“ Magsutmu pitike ibuku mbok kepruki ki piye…”.
( Maksutmu gimana, ayam ibuku kamu pukuli )

Mendengar Asnawi menegur Sugiyanti, ibu Rohmah dan Sarozin ( kakak Ngatman ) keluar rumah dengan maksut menasehati Asnawi agar mengalah.

Namun Sugiyanti malah memaki maki dan menuduh dengan bahasa yang tidak patut diucapkan :
“ Ben pancen sengaja, kadar pitike keluarga maling, keluarga asu, modar yo wis…!
( Memang saya sengaja, karena ayam keluarga maling, keluarga anjing, biar mati )”.

Sarozin kemudian menyuruh ibu Rohmah ( kakak perempuanya ) dan Asnawi ( keponakanya ) agar mengalah dan lebih baik masuk kerumah saja.

Selang beberapa saat Ngatman ( suami Sugiyanti, pelapor ) datang ke rumah ibu Rohmah dengan membawa senjata tajam jenis Parang/ Bendo sambil berteriak yang ditujukan kepada Asnawi :
“ Su asu, reneo nang, tak pateni kowe…! ”.
( Anjing, kesini nak, tak bunuh kamu ).

Kemudian Asnawi keluar rumah sambil berucap kepada Ngateman yang membawa parang :
“ Piye…kowe arep mateni aku…? Nyoh patenani…”.
( Gimana…kamu mau membunuh saya…? silahkan kalau mau bunuh saya…).

Sekelumit kronologi cekcok antar keluarga tersebut, namun dengan disertai ancaman membunuh dan juga membawa senjata tajam, kemudian bergulir menjadi masalah yang panjang dan pelik.

Kasus antar keluarga ini hingga berujung penahanan terhadap terlapor Nur Amin dan Asnawi atas kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

obyektifitas polisi dipertanyakan dalam penyelidikan. Sebab, proses penyelidikan yang dilakukan secara singkat dan saksi yang hadirkan dalam kasus tersebut dinilai kurang lengkap dan menyeluruh.

Penasihat Hukum pada Kantor LRS & Partners beralamat di Jl. Bougenvile Rt. 01 Rw. 02 Badongan, Kelurahan Tumpang Krasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang dipimpin Tri Wulan Larasati, SE, SH, MH dan beranggotakan Abdul Rokhim, SH.I, MH, Anwar Sadad, SH, MH, Pangestu Ismuarga Wahyu, SH, Rosdiana Nurpasha Lubis, SH, Kholiq Rifai, SH, Taufik Hidayat, SH, MH dipercaya dan diberi kuasa penuh oleh Nur Amin dan Asnawi sebagai terlapor untuk membantu mengungkap kebenaran hukum yang dialaminya.

Larasati dan anggotanya, Kamis (16/2/2023) kepada awak media menyatakan setelah mendengarkan keterangan dari beberapa saksi, mempelajari berkas perkara, menyimpulkan ada beberapa unsur yang dirasa kurang tepat dan kurang teliti disikapi.

Laras menyoroti obyektifitas penyidik layak dipertanyakan dalam penyelidikan, sebab diduga proses penyelidikan yang dilakukan secara singkat dan saksi yang hadirkan dalam kasus tersebut dinilai kurang lengkap dan menyeluruh.

Di duga prosedur penyelidikan sesuai dengan Pasal 1 ayat 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) tidak dilakukan olah tempat kejadian perkara ( TKP ) dan pemanggilan saksi-saksi secara lengkap dan utuh.

Dalam menetapkan Tersangka pada dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau penganiayaan ( Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana ) dinilai banyak kekurangan.

Saksi-saksi yang dihadirkan tidak ada dan tidak berada dilokasi atau tidak mengetahui peristiwa yang sebenarnya.

Dalam keterangan Visum Et Repertum dengan Nomor : 1013 /RSINU/AUK/XII/2022, tertanggal 30 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Islam NU Demak dinilai tidak berdasar hukum dan diragukan pembuktian surat tersebut.

Karena dalam kolom keterangan kronologis peristiwa berdasarkan keterangan atau versi pemohon visum ( korban, pelapor ) :
Menurut pengakuan korban telah terjadi peristiwa pada tanggal 26 April 2022 pukul 18.30 WIB, bertempat di Dukuh Paulan Desa Krajanbogo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, Ketika korban pulang kerja menyaksikan anak dan istrinya dipukul oleh orang lain, korban ingin melerai namun korban dipukul oleh orang lain.

Menurut pengakuan terlapor, tidak ada peristiwa pemukulan ( penganiayaan ) terhadap anak istri pelapor tersebut ditanggal 26 April 2022 seperti pengakuan korban/ pelapor seperti yang disangkakan.

Fakta peristiwa sebenarnya telah terjadi peristiwa dorong mendorong antara pelapor dan terlapor pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 pukul 18.20 WIB,

Pelapor mengajukan Visum Et Repertum tanggal 26 April 2022 yang ditangani dr. Putri Kusuma Indriyani, dan visum baru diterbitkan tanggal 30 Desember 2022.

Ternyata menurut keterangan pihak RSINU, dr. Putri Kusuma Indriyani sudah pindah tugas sekitar tanggal 20 Sempember 2022.

Ditemukan juga ada kejanggalan dalam Visum Et Repertum tersebut pada penulisan ( dengan tulisan tangan ) tanggal, bulan dan tahun dengan tulisan nama dr. Putri Kusuma Indriyani, tampak kasat mata berbeda, sehingga layak dinilai janggal, diluar logika dari suatu keterangan fakta peristiwa hukum.

“ Intinya kami menggaris bawahi beberapa hal, bahwa dalam perkara yang disangkakan kepada klien kami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Jo 351 KUHPidana belum memenuhi syarat ketentuan Pasal 1 ayat (5) KUHAP yang berbunyi penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang- undang…” kata Laras.

“ Dan perlu digaris bawahi juga, sudah ada upaya ancaman pembunuhan secara lisan terhadap klien kami, malah disertai dengan membawa senjata tajam lho…” ujarnya.

Oleh karena itu, berdasarkan rasa keadilan dan supremasi hukum seperti pasal 18 ayat (1) UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, perihal asas Praduga Tak Bersalah yang berbunyi :
“ Setiap orang yang ditangkap, ditahan dan dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ”, menjadi salah satu dasar untuk mencari harkat dan martabat sebuah keadilan sepenuhnya.

“ Klien kami sudah beberapa minggu mendekam dalam sel, melalui kami sebagai kuasa hukumya berhak dong menempuh jalur Praperadilan…? Dan sudah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Demak. Smoga dengan adanya upaya praperadilan ini kebenaran akan terungkap, apalagi istri dari salah satu klien kami saat ini sedang hamil tua tinggal menghitung hari kelahiran, nurani kami makin terpanggil…” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.