RICHARD DIVONIS 1,5 TAHUN PENJARA, MASIH BISA TETAP MENJADI ANGGOTA POLRI

Jatengtime.com-Jakarta-Majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ( Bharada E ) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso PN Jakarta Selatan dalam persidangan menilai, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana tersebut.

“ Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara…kata Wahyu.

Usai mendengan vonis terhadap dirinya, vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang menuntut dengan pidana 12 tahun penjara.

Majelis Hakim menghargai Justice Collaborator

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima dan menghargai status Justice Collaborator ( saksi pelaku ) dari Richard.

Majelis hakim mempertimbangankan bahwa Richard telah jujur dan berani mengungkap kebenaran kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, walaupun dengan resiko yang sangat besar.

Kasus ini sempat gelap gulita dan nyaris tidak akan pernah terbongkar karena kebenaran dan keadilan nyaris terbalik pada awal terungkapnya kasus ini.

Beruntung, Richard berani mengungkap kebenaran peristiwa ini dan membeberkan bahwa Yosua bukan meninggal akibat terlibat baku tembak dengan dirinya, melainkan karena ditembak.

Di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E.

Setelah Brigadir Yosua jatuh tersungkur bersimbah darah namun masih bergerak-gerak, Sambo menambahi menembak kepala belakang hingga korban meninggal dunia.

Kemudian Sambo menembakkan pistol milik Brigadir Yosua ke dinding-dinding rumah dengan tujuan menciptakan narasi seolah oleh telah terjadi baku tembak antara Brigadir Yosua dan Bharada E.

“ Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator…” ungkap majelis.

Narasi telah terjadi tembak menembak antara Richard dan Yosua sempat beredar pada awal terungkapnya kasus ini ternyata hanya skenario Ferdy Sambo untuk menutupi kejahatanya.

“ Selanjutnya, ( Ricard ) berbalik 180 derajat secara nyata melangkah maju memperbaiki kesalahan meskipun harus melewati jalan terjal penuh beresiko demi kebenaran. Hal itu telah terdakwa Richard Eliezer tunjukkan sebagai bentuk pertobatan…” ujar majelis.

Masih bisa tetap menjadi anggota Polri.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinilai masih mempunyai peluang berkarier sebagai anggota Polri jika majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara.

Hal itu ditegaskan ahli Psikologi Forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, Minggu (12/2/2023).

“ Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun…” kata Reza.

Pria yang juga merupakan dosen Psikologi Forensik Dan Manajemen Konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian ( PTIK ), menambahkan, jika majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal 2 tahun penjara maka Richard masih bisa bertahan di Polri.

Reza juga menambahkan bahwa sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menyampaikan jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat ( PTDH ).

Sebelumnya dalam kasus ini, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada :
– Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hukuman mati.
– Putri Candrawathi, istri Sambo pidana 20 tahun penjara.
– Ricky Rizal ( Bripka RR ) pidana 13 tahun penjara.
– Kuat Malruf ( Asisten rumah tangga sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo ) pidana 15 tahun penjara.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.