Jatengtime.com-Jakarta-Ayah mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J ) Samuel Hutabarat, kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023) berharap agar Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Samuel ingin agar hukuman mati bagi Sambo menjadi pelajaran agar tidak ada lagi jenderal di kepolisian yang kejam dan tega membunuh bawahannya.
“ Kami berharap hukuman maksimal, hukuman mati. Agar tidak ada Ferdy Sambo lagi yang tega bunuh anak buahnya sendiri…” kata Samuel.
Ayah Brigadir J menilai, mantan Kadiv Propam Polri itu sangat kejam hingga tega anaknya dengan cara yang kejam.
“ Jadi, kami berharap kepada majelis hakim supaya vonis Ferdy Sambo hukuman mati, karena seorang Jenderal bisa bunuh ajudan sendiri dengan cara membabi buta…” ujarnya.
Sedangkan untuk Putri Candrawathi, Samuel berharap istri Sambo ini mendapatkan hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
Putri Candrawathi menurut Samuel, orang yang menjadi pemicu timbulnya pembunuhan berencana.
Sementara dalam persidangan, istri Sambo ini kerap berupaya mengambil simpati hakim untuk meringankan hukumannya.
“ Kami berharap dengan hakim bahwa hukuman PC bisa lebih dari tuntutan JPU, karena pemantiknya adalah PC. Dia mengambil simpati dalam persidangan. Pada dasarnya hatinya busuk. Kalau tidak, peristiwa ini tidak akan terjadi…” ungkapnya.
Menurut rencana Samuel bersama istrinya, Rosti Simanjuntak akan berangkat ke Jakarta untuk menyaksikan langsung persidangan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) mendatang.
“ Kami sangat berharap sekali pada hakim untuk semua keputusan tersebut. Semoga memenuhi harapan kami…” imbuhnya.
Putri bersama Ferdy Sambo, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu ( Bharada E ), Ricky Rizal ( Bripka RR ) dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun Samuel heran dengan tuntutan hukuman terhadap Putri Candrawathi yang lebih rendah dibandingkan Richard Eliezer.
Bagi Samuel, tuntutan pada Putri tidak setimpal dengan perbuatannya yang juga membuat kebohongan bahwa Brigadir J telah melakukan pemerkosaan.
“ Timbulnya pembunuhan berencana kan karena Putri Candrawathi. Dia yang melaporkan kepada suaminya, Ferdy Sambo, diperkosa. Makanya, tersulut Ferdy Sambo yang akibatnya pembunuhan berencana…” pungkasnya.
Sebelumnya, Selasa (17/2023) lalu, Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman seumur hidup.
Sambo terbukti dan meyakinkan bahwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti.
Mantan Kadiv Propam ini disebut melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia pun dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dituntut pidana delapan tahun penjara.