KADES SE-INDONESIA DEMO TUNTUT MASA JABATAN 9 TAHUN TANPA PERIODESASI

Jatengtime.com-Jakarta-Ribuan Kades ( Kepala Desa ), Selasa (17/1/2023) menggelar aksi damai di depan Gedung DPR-RI menuntut kepada Pemerintah dan DRP-RI untuk merevisi Undang Undang tentang Desa.

Dua poin pokok dalam Undang Undang tentang Desa yang dituntut yaitu mengenai dana desa, dan masa jabatan kades yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Selain itu ada beberapa tuntutan lainya, yaitu moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana yang ditugaskan, hingga permasalahan dana desa.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tampak menyempatkan diri menemui para kades yang melangsungkan aksi damai.

Di hadapan para kades, Dasco menjelaskan kalau tuntutan revisi UU Desa ada proses dan tahapanya.

“ Saya sudah sampaikan bahwa untuk merevisi undang-undang nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi itu ada dua yang berkompeten, yaitu pemerintah dan DPR…” kata Dasco.

Dasco lantas menyuruh para kades agar melobi pemerintah. Dia juga mengabarkan bahwa Badan Legislasi ( Baleg ) DPR bakal menerima perwakilan dari kepala desa untuk mendengar aspirasi mereka.

“ ( Maksut ) Saya keluar menyampaikan agar kawan-kawan ini segera tahu bahwa aspirasinya didengar dan akan dibicarakan di Badan Legislasi…” ujarnya.

Sebelumnya Ketua Komisi II DPR-RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU ) dengan DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan KADES Indonesia Bersatu di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2023) menegaskan bahwa Komisi II telah melakukan upaya nyata dalam memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Komisi II kata Doli telah mengusulkan revisi undang-undang tersebut untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) DPR RI Periode 2019-2024.

“ Bahwa Komisi II sudah memasukan usulan di Prolegnas tentang revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 di hari pertama kami rapat jadi Anggota DPR. Jadi revisi UU Nomor 6 2014 itu sudah masuk dalam prolegnas undang-undang di periode ini oleh Komisi II…” kata Doli.

Kepala desa yang hadir mendesak untuk segera dilakukannya revisi UU Desa, bahkan beberapa di antara mereka secara spesifik menyinggung pasal-pasal yang diusulkan untuk diubah.

Politisi dari Golkar ini lantas menjelaskan bahwa ( menurutnya ) revisi undang-undang tidak bisa hanya dilakukan oleh DPR melainkan juga ada keterlibatan pemerintah.

“ Nah persoalannya untuk membahas undang-undang, menyusun undang-undang, apakah itu undang-undang baru, atau revisi undang-undang tidak bisa sendiri oleh DPR. Harus bersama-sama dengan pemerintah…” ungkapnya.

Hingga saat ini, menurut pengakuan Doli, dia belum terlihat komitmen pemerintah untuk membahas revisi UU Desa menjadi prioritas.

Kamudian Doli menyarankan kepada para kepala desa yang hadir agar juga menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah dan mendesak pemerintah untuk menjadikan revisi UU Desa sebagai prioritas.

“ Masalahnya pemerintah sampai saat ini belum menempatkan ini ( UU Desa ) menjadi prioritas untuk direvisi. Makanya setiap kami menerima aspirasi dari kepala desa, saya yang minta tolong agar bapak-bapak dan ibu-ibu datang ke Presiden, datang ke Pemerintah, datang ke Mendagri supaya di sana menerima. Kami sudah masukan ( ke prolegnas ). Jadi kalau bapak mau minta jawaban kami bahwa…harus ada revisi undang-undang sekarang… ya nggak bisa…Mau kami bilang bisa…ya kami bohong…” kilahnya.

Perwakilan kepala desa yang hadir juga menyampaikan bahwa terdapat rencana aksi unjuk rasa menuntut kejelasan revisi UU Desa pada 17 Januari 2023 mendatang. Doli juga mempersilahkan rencana aksi aksi unjuk rasa menuntut kejelasan revisi UU Desa pada 17 Januari 2023, sekaligus sebagai upaya untuk kembali mengingatkan bahwa perlu campur tangan pemerintah dalam pembahasan undang-undang.

“ Nah..jadi kalau besok tanggal 17 Januari seluruh Kepala Desa itu mau aksi menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 ( tahun ) 2014 boleh ke DPR, tapi penting juga ke sana ( pemerintah ). Jadi, kalau Bapak tadi nuntut hari ini menuntut kejelasan bahwa ada revisi undang-undang itu ( maka ) hanya bisa dijawab kesepakatan antara DPR dengan pemerintah. Kami, Komisi II, sudah memasukan revisi Undang-Undang Nomor 6 ( tahun ) 2014 itu dalam agenda prolegnas di periode ini, soal kapan itu ada kesepakatan antara DPR dengan pemerintah…” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.