ISTRI SAMBO TIDAK DITAHAN WALAU TERSERET KASUS PEMBUNUHAN, CUMA WAJIB LAPOR, BAHKAN HARINYA BEBAS

Jatengtime.com-Semarang-Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi ( PC ) akhirnya selesai sekitar pukul 23.45 WIB. Penyidik tetap memutuskan tidak menahan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu. Namun sebagai gantinya, PC diwajibkan lapor dua kali dalam seminggu.

PC sampai saat ini belum ditahan, meski telah berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ( Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ). PC sebenarnya memenuhi kriteria untuk ditahan, karena ancanan hukum dari tindak pidana yang dilakukannya di atas 5 tahun.

Arman Haris, kuasa hukum Putri di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2022) malam membeberkan timnya memang sudah mengajukan permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan PC.

Alasan permohonan penangguhan karena PC masih mempunyai anak bayi dan kondisi PC juga belum stabil.

“ Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan, sehingga penyidik mengabulkan. Tetapi diminta untuk wajib lapor 2x 1 minggu…” kata Arman.

Wajib lapor dan harinya bebas…?

Arman menambahkan bahwa wajib lapor PC akan dilakukan mulai pekan depan. Bahkan PC yang sebagai tersangka bisa memilih datang di hari apa saja.

“ Mulai minggu depan. Harinya ya bebas lah…” ungkapnya.

Pengacara PC ini memastikan permohonan penangguhan sudah sesuai dengan pasal 31 ayat (1) KUHAP, yaitu :
Pasal 31 ayat 1
Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Namun perlu diingat, Pasal 31 juga ada ayat 2 yang berbunyi :

Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Arman juga menjamin kliennya tidak akan berniat mangkir dari proses pemeriksaan serta meminta semua pihak untuk tidak perlu khawatir.

“ Kami menjamin juga sebagai tim penasehat hukum, kami menjamin ibu Putri kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan…” ujarnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar saat dikonfirmasi rekan wartawan mengatakan, PC tetap bisa dikenakan penahanan meskipun memiliki anak berusia 1,5 tahun. Memiliki anak di bawah umur tidak mencegah seseorang bisa bebas dari penahanan.

“ Dispensasinya memberikan waktu dan tempat pada tahanan untuk menunaikan tugas bioligisnya sebagai ibu terhadap bayinya yakni menyusui dengan menyediakan sebuah ruang khusus di LP…” kata Fickar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.