REKAMAN CCTV KEJADIAN PEMBUNUHAN BRIGADIR J DITEMUKAN, LENGKAP TIAP ADEGAN

Jatengtime.com-Jakarta-Rekaman CCTV yang sangat penting untuk mengungkap kasus pembunuhan brigadir J ( Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat ) dirumah dinas Irjen Ferdy Sambo akirnya ditemukan dalam keadaan lengkap.

Dengan ditemukanya rekaman CCTV tersebut, bakal terang benderang kasus yang menggemparkan di tubuh Polri yang awalnya diberitakan “ Baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo ”.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti CCTV yang sangat penting dan sedang didalami Tim Khusus ( Timsus ) di Laboratorium Forensik agar bisa mengungkap kronologi yang sebenarnya secara jelas konstruksi peristiwanya.

Dalam rekaman CCTV tersebut disebutkan Dedi menggambarkan seluruh peristiwa baik sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

“ Alhamdulillah…CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik…” kata Dedi.

Rekaman CCTV saat ini sedang berada di Laboratorium Forensik untuk dilakukan Sinkronisasi dan Kalibrasi Waktu agar data yang ditampilkan sesuai dengan meta data dari CCTV itu sendiri bukan atas kemauan penyidik.

“ Beberapa bukti baru CCTV ini sedang diproses di Laboratorium Forensik untuk kami lihat. Penyidik memperoleh dari beberapa sumber, ada beberapa hal yang harus dilakukan seperti disinkronkan dan kalibrasi waktu. Kadang-kadang ada tiga CCTV di sana, di satu titik yang sama tapi waktunya bisa berbeda-beda. Nah…tentunya ini harus melalui proses yang dijamin legalitasnya. Jadi bukan berdasarkan apa maunya penyidik, tapi berdasarkan data atau meta data daripada CCTV itu sendiri…” kata Dedi.

Dedi memastikan temuan ini akan dibuka apabila seluruh rangkaian proses penyidikan dilakukan Timsus selesai.

“ Jadi tidak sepotong-potong. Termasuk akan disampaikan secara komprehensif apa yang telah dicapai Timsus yang dibentuk bapak Kapolri. ( Wartawan ) Jangan tanya terlalu detail, kalau detail itu masuk materi penyidikan. Itu nanti akan dibuka di pengadilan, karena bukti itu harus diuji dan dipertanggungjawabkan penyidik di hadapan hakim…” ungkapnya.

Dedi juga menerangkan barang bukti rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu dasar Polri menetapkan Putri Chandrawathi ( PC ), istri mantan “ Polisinya Polisi ” ( Kadiv Propam Polri ) Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus ini.

“ Inilah yang menjadi bagian dari Circumstantial Evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ( Putri Candrawathi ) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua…” ungkapnya.

Kepada Putri Candrawathi, penyidik menjerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Diketahui, Brigadir J ( Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ) tewas tertembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Presiden Jokowi lantas memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengusut tuntas kasus ini salah satunya guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Kapolri segera membentuk tim kusus dan akirnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) menyatakan berhasil mengungkap para pelaku pembunuhan Brigadir J, salah satu pelaku adalah Irjen Pol Ferdy Sambo.

“ Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat. Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS ( Ferdy Sambo ) sebagai tersangka…” kata Kapolri.

Kapolri juga menegaskan jika kasus ini bukan “ Tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada RE ” namun Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan “ Murni kasus penembakan yang dilakukan Bharada RE terhadap Brigadir J atas suruhan Irjen Ferdy Sambo ”.

“ Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia. Dilakukan saudara RE ( Bharada RE ) atas perintah saudara FS ( Irjen Ferdy Sambo )…” tegasnya.

Peran Irjen Ferdy Sambo dan kawan kawan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, salah satu timsus besutan Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) menyampaikan bahwa tersangka Bharada RE ( Richard Eliezer ) adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J, Brigadir R ( Brigadir Ricky ) dan Kuat Ma’ruf ( KM -ART/ pembantu Sambo ) diduga turut membantu saat kejadian.

“ Bharada RE yang melakukan penembakan terhadap korban ( Brigadir J ). Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban…” kata Agus.

Agus menambahkan tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus “ Tembak menembak ” antara Brigadir J dan Bharada E.

“ Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga…” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.