Jatengtime.com-Jakarta-Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan ( oknum ) polisi korbanya polisi ( Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ) yang sempat menyita perhatian publik karena terkesan lamban penangananya, mulai memasuki babak baru.
Demi mengembalikan citra, marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian membuat Presiden Joko Widodo dan wakil presiden Ma’ruf Amin sampai turun tangan.
Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan, Jumat (30/09/2022) menyatakan Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat pemecatan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam ) Polri Ferdy Sambo.
Kapolri menegaskan terkait status dari Ferdy Sambo ( FS ), pihaknya sudah mengirimkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) kepada Presiden.
Karena ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri, pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi ( Pati) Polri oleh Presiden.
Termasuk pemberhentian tidak dengan hormat/ PTDH, Setelah putusan PTDH berkekuatan hukum tetap, Kapolri sebagai pejabat pembentuk Komisi Kode Etik Polri ( KKEP ) melaporkan hasilnya kepada Presiden yang akan menandatangani Keppres pemberhentian.
Dalam keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP ) menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.
“ Kita sudah mengirimkan surat PTDH, dan barusan informasi keputusan PTDH dari istana sudah dikeluarkan, oleh karena itu status FS saat ini sudah tidak menjadi anggota polri…” tegas Kapolri.
“ ( Surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/ PTDH) sudah ditandatangani ( Presiden Joko Widodo ) dan sudah dikirim ke ASDM ( Asisten Sumber Daya Manusia ) Polri…” kata Hersan.
Dengan sudah ditandatanganinya Surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/ PTDH oleh Presiden Jokowi, Kapolri langsung makin cepat menyelesaikan komitmenya untuk tidak pandang bulu menangani kasus Sambo.
Diketahui Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik PPolri (KKEP) yang digelar pada 25 dan 26 Agustus 2022.
Walaupun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut, upaya bandingnya juga ditolak melalui sidang pada 19 September 2022.
Setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri kemudian meneruskannya ke Sesmilpres.
Polri juga menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Obstruction of justice, yang menjerat Ferdy Sambo dan tersangka lainya, beserta barang bukti.
Atas pelimpahan tersebut, Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap persidangan kasus ini berjalan cepat.
“ Memang masyarakat kan menunggu ya, supaya dipercepat saja persidangannya. Jangan sampai terlalu lama. Kata masyarakat kok kenapa lama sekali…? Kalau semua sudah siap, segera saja disidang…” kata wakil presiden.
Kasus yang dikenal dengan Polisi tembak polisi ini, nantinya ada 12 tersangka dalam dua perkara, yaitu :
– Perkara pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terdapat 5 tersangka, yaitu : Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
– Perkara menghalangi penyidikan ( Obstruction of justice ) melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/ atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/ atau Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terdapat 7 tersangka