12 ANGGOTA POLRI, 1 SIPIL DINYATAKAN TERLIBAT OBSTRUKSION OF JUSTICE DAN PERUSAKAN CCTV KASUS BRIGADIR J

Jatengtime.com-Jakarta-Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta, Jum’at (19/8/2022) menegaskan, tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan 6 perwira Polri patut diduga terlibat tindak pidana Obstruction of justice ( Suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum ).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri menambahkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi yang terbagi menjadi 5 kluster terkait tindakan menghilangkan, mengambil, memindahkan dan merusak DVR CCTV di lokasi Duren Tiga. Penyidik akirnya mengetahui siapa pelakunya.

Klaster pertama.
Kompleks rumah dinas Duren Tiga, tiga orang diperiksa. Selanjutnya pengambilan DVR CCTV, empat orang yang diperiksa.

Klaster kedua.
Yang diduga melakukan pengambilan DVR CCTV, empat orang yang diperiksa.

Klaster ketiga.
Terkait pemindahan transmisi data dan perusakan CCTV, tiga orang yang diperiksa.

Klaster keempat.
Terkait mereka yang memerintahkan pemindahan transmisi data dan perusakan CCTV, tiga orang diperiksa.

Klaster kelima.
Terkait yang diduga ikut turut serta, empat orang yang diperiksa. Keempatnya adalah polisi.

6 perwira tinggi dinyatakan patut diduga terlibat tindak pidana menghilangkan dan merusak DVR CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J di “ Duren Tiga…” dengan jabatan terakir sebelum kejadian yaitu :
1. Irjen Pol Ferdy Sambo ( Kadiv Propam Polri ).
2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan ( Karo Paminal Divisi Propam Polri ).
3. Kombes Pol Agus Nurpatria ( Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri ).
4. AKBP Arif Rahman Arifin ( Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri ).
5. Kompol Baiquni Wibowo ( PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri ).
6. Kompol Chuk Putranto ( PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri ).

“ Dari hasil pemeriksaan penyidik, terdapat 6 orang yang patut diduga terlibat tindak pidana Obstruction Of Justice atau menghalangi penyidikan…” tegas Agung.

“ Dan yang diduga menyuruh melakukan penghilangan dan perusakan DVR CCTV adalah Irjen FS, Brigjen HK dan Kombes AN…” imbuhnya.

12 personil Polri dan 1 warga sipil yang diduga terlibat Memindahkan, menghilangkan dan merusak DVR CCTV, yaitu :
1. Irjen Pol Ferdy Sambo.
2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
3. Kombes Pol Agus Nurpatria.
4. AKBP Ari Cahya Nugraha.
5. AKBP Arif Rahman Arifin.
6. AKBP Ridwan Ricky Nelson Soplanit.
7. Kompol Baiquni Wibowo.
8. Kompol Chuk Putranto.
9. Kompol AR.
10. AKP DA.
11. AKP Irfan Widiyanto.
12. Bripka DR.
13. Kuat Ma’ruf ( warga sipil ).

Pasal yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, Pasal 221 Jo 223 KUHP. Selain itu akan dijerat pasal 55 dan 56 KUHP.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.