JOKOWI : ANGGARAN PEMBIAYAAN CORONA DIBEBANKAN APBN DAN APBD

Jatengtime.com-Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka rapat terbatas, Selasa (24/3/2020) mengatakan BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan kepada pasien corona dan biaya tersebut dibebankan kepada anggaran negara.

“ Terkait pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien Covid-19, siapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini dalam APBN maupun APBD…” kata Jokowi.

Jokowi menegaskan anggaran untuk pembiayaan corona tersebut bisa diambil dari realokasi anggaran dan harus menjadi perhatian daerah.

“ Kita harus memastikan gubernur, bupati, wali kota juga melakukan re-alokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19. Serta pendataan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehata akibat Covid-19…” tegasnya.

Presiden telah memerintahkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto segera membuat norma standar dan prosedur terkait informasi fasilitas kesehatan maupun biaya pelayanan yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan pasien Covid-19.

Jokowi menekankan perlunya pembuatan landasan hukum yang baru disamping karena putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan iuran kenaikan iuran BPJS, juga untuk penanganan pandemi virus corona.

“ Oleh sebab itu saya ingin menekankan beberapa hal, yang pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan, sehingga terhadap kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit…” paparnya.

Jokowi juga menegaskan agar tahun ini lebih difokuskan pada kemampuan untuk menjaga rumah sakit agar dapat berfungsi penuh, terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit.