Jatengtime.com-Redaksi-Penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Indonesia semakin meningkat dengan pesat dan sudah disebut sebagai Pandemi (Epidemi penyakit yang menyebar di wilayah yang luas di seluruh dunia).
Penyebaran corona yang pesat berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat, hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat langkah cepat dan tepat guna menyelamatkan seluruh rakyat Indonesia dengan berbagai kebijakan yang tersirat dalam akun resmi Instagramnya @jokowi pada Selasa (24/3/2020) menyatakan keprihatinanya namun tidak menyerah kalah.
“ Saya memerintahkan kepada semua menteri, gubernur, bupati, dan wali kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas, baik di APBN maupun di APBD.
Anggaran perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan, belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung oleh masyarakat, segera harus dipangkas.
Dengan landasan hukum yang jelas, kita melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19,baik terkait isu-isu kesehatan maupun bantuan sosial untuk mengatasi dampak kehidupan ekonomi yang ditimbulkannya,”.
Dengan kata lain, untuk menangani Covid-19, Jokowi menerapkan kebijakan-kebijakan (yang pasti akan ada yang merasa dirugikan) antara lain :
– Memerintahkan kepada semua menteri, gubernur, bupati, dan wali kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas, baik di APBN maupun di APBD.
– Memangkas anggaran perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan, belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung oleh masyarakat.
– Melakukan Refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19 baik terkait isu-isu kesehatan maupun bantuan sosial untuk mengatasi dampak kehidupan ekonomi yang ditimbulkannya.
Dana hasil cukai rokok juga dipakai untuk penanganan Virus Corona.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam upaya ikut andil dalam penangan Covid-19 melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 19/PMK.07/2020 Bab III Pasal 5 ayat 1 (file:///C:/Users/ZA/Downloads/Documents/PMK-No.-19-Th-2020.pdf) menegaskan :
“ DBHCHT yang dialokasikan untuk bidang kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 “.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 19/PMK.07/2020 Bab III Pasal 5 ayat 1 tersebut, tidak disebutkan besaran nilai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT, dikenal juga dana yang didapat negara dari hasil cukai hasil tembakau atau rokok per batang yang dihisap perokok) yang digunakan untuk kegiatan pencegahan atau penangana virus Corona.
Dengan kata lain setiap batang rokok yang selama ini dicap sebagai salah satu barang yang mengganggu kesehatan, diakui atau tidak telah ikut berjasa menyumbang dana untuk menangani wabah virus Corona di Indonesia.
Di satu sisi, UU Cukai pasal 66A ayat 4 dijelaskan bahwa :
“ Pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% untuk provinsi penghasil, 40% untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya.”
Menurut sejumlah informasi, dana yang cukup besar dari DBHCHT untuk daerah-daerah yang mendapatkan setiap tahunnya sangat menguntungkan, sebab DBHCHT akan menjadi dana segar bagi pemerintah daerah, karena DBHCHT dapat dipergunakan oleh pemerintah daerah sebagai kas daerah di awal tahun.
Dan rokok masih tetap menerima vonis sebagai barang yang dapat mengganggu kesehatan.