KAPOLRI TERBITKAN MAKLUMAT LARANGAN KEGIATAN PENGUMPULAN MASSA UNTUK HINDARI CORONA

Jatengtime.com-Jakarta-Sebagai respon kebijakan Pemerintah RI yang bertindak tegas guna mencegah penyebaran dan penularan wabah Virus Corona dengan meminta masyarakat berdiam diri di rumah untuk sementara hingga dinyatakan aman, serta seluruh pihak agar tidak membuat atau mengadakan acara pengumpulan massa, maka Kapolri Jenderal Idham Aziz menerbitkan maklumat Nomor Mak/2/III/2020 pada Kamis (19/3/202).

Kapolri menyatakan, maklumat dikeluarkan atas dasar pertimbangan nasional terkait cepatnya penyebaran Corona sehingga diperlukan penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang guna menjaga keselamatan rakyat Indonesia yang merupakan Hukum Tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).

“ Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)…” kata Kapolri.

Berikut isi maklumat lengkap yang dikeluarkan Kapolri terkait virus Corona dan Kapolres setempat beserta jajaranya harus mengawasinya:

  1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat tempat umum ataupun di lingkungan sendiri.
    -a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.
    -b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan reseptionis keluarga.
    -c. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
    -d. Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.
  2. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
  3. Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.
  4. Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.
  5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.
  6. Apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.
  7. Apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“ Bahwa jika ada ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku…” tegas Kapolri.

Kapolri juga menghimbau masyarakat untuk tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, meminta masyarakat memperhatikan jarak aman dengan masing-masing individu.

“ Tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait penyebaran Covid-19…” pintanya.