SRI MULYANI USULKAN CUKAI PLASTIK KRESEK, MINUMAN RINGAN BERGULA DAN EMISI CO2 KENDARAAN BERMOTOR

Jatengtime.com-Jakarta-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan dalam rapat dengan Komisi Keuangan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020) tiga tarif cukai baru yaitu cukai kantong plastik, cukai minuman bergula, dan cukai emisi C02 kendaraan.

Menurut Sri Mulyani selain mengurangi konsumsi masyarakat dalam upaya penyelamatan lingkungan, pemberlakuan tiga jenis tarif cukai tersebut berpotensi menambah dana penerimaan negara hingga Rp 23,5 triliun.

Sri Mulyani menjabarkan, pertama, potensi pemerimaan negara dari penerapan dari cukai kantong plastik sekitar Rp 1,6 triliun dengan perhitungan usulan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar menjadi Rp 450 per lembar.

Cukai ini diterapkan pada kantong plastik dengan ketebalan di bawah 75 mikron atau umum disebut kantong kresek.

Dengan usulan ini, maka tarif cukai akan dikenakan Rp 200 per lembar. Lalu, retailer akan mengenakan tarif cukai Rp 200 sampai Rp 500 per lembar.

“ Saat ini, konsumsi kantong plastik atau kresek di Indonesia mencapai 107 juta kilo. Dengan usulan tarif cukai Rp 30 ribu per kg, maka konsumsi kantong plastik ditargetkan turun jadi 53 ribu kg…” ujarnya.

Kedua cukai minuman bergula, tarif cukai ini karena angka pengidap diabetes di Indonesia cukup tinggi yang menjadi salah satu penyumbang defisit keuangan di BPJS Kesehatan.

Tiga jenis produk yang bakal dikenai cukai yaitu produk teh kemasan, minuman berkarbonasi, hingga minuman lainnya seperti minuman bersoda (energy drink)dan kopi konsentrat.

Tarif yang diusulkan masing-masing adalah Rp 1.500 per liter, Rp 2.500 per liter, hingga Rp 2.500 per liter.

Saat ini, menurutnya jenis minuman ringan yang diproduksi antara 747 juta liter hingga 2.191 juta liter. Dengan jumlah produksi tersebut, maka potensi penerimaan negara bisa mencapai Rp 6,25 triliun.

“ Kami sebetulnya siapkan barang kena cukai yang lain. Banyak negara yang melakukan pengenaan cukai untuk barang yang membahayakan. Salah satunya minuman yang mengandung pemanis…” ungkapnya.

Ketiga cukai emisi kendaraan bermotor. Objek yang diusulkan cukai adalah kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi CO2.

Dengan usulan ini, papar Sri Mulyani potensi penerimaan negara bisa mencapai Rp 15,7 triliun dengan asumsi potensi penerimaan cukai ini sekurang-kurangnya sama dengan nilai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau untuk kendaraan dengan CC yang lebih besar.

“ Tidak hanya untuk kesehatan tapi juga sustainabilitas lingkungan. Tapi harusnya lebih tepat dengan cukai…” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.