MISTERI 191 POHON DI MONAS MULAI TERBUKA, DIN CIPTA KARYA DKI : PENEBANGAN POHON BELUM IJIN

Jatengtime.com-Jakarta-Misteri 191 pohon di Monas yang ditebang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk revitalisasi yang menjadi gunjingan banyak pihak mulai terbuka.

Revitalisasi Monas (Sudah masuk kawasan cagar budaya) santer disebut untuk tempat balapan Formula E sudah berlangsung sejak 12 November 2019 lalu, dengan total pohon yang ditebang dan dipindahkan sejumlah 191 pohon.

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang Heru Hermawanto di Balai Kota DKI, Rabu (19/2/2020) kepada wartawan mengaku penebangan pohon yang untuk revitalisasi Monas, belum mengantongi ijin.

Surat permohonan pemotongan pohon tersebut oleh pihak Heru telah dikirim Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI dua pekan sebelum revitalisasi kawasan plaza Monas tersebut.

“ Memang belum keluar ijinya. Kami sebenarnya sudah memohon rekomteknya untuk nebang pohon dan pembangunan mau segera diproses. Kami memang tidak bisa menunggu lama..” kata Heru.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pertamanan Romy Sidharta ketika dihubungi membenarkan pihaknya belum menerbitkan izin berupa rekomendasi teknis (Rekomtek) penebangan dan pemindahan 191 pohon di Monas tersebut. Sedangkan, rekomtek menjadi syarat utama penebangan dan pemindahan pohon.

“ Yang jelas Dinas Pertamanan belum mengeluarlan rekomtek untuk penebangan atau pemindahan…” kata Romy.
Padahal aturanya penebangan pohon harus mendapatkan izin berupa rekomendasi teknis dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Sebelumnya,191 pohon yang ditebang itu di antaranya berjenis Jati, Mahoni, jati dan Trembesi yang memiliki kualitas tinggi dan berharga mahal tiap kubiknya. Batang pohon itu santer disebut akan dijadikan bahan baku furnitur.

Namun Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Heru Hermawanto kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta Rabu (12/2/2020) membantah bahwa batang kayu yang sudah ditebang itu akan dijual.

Heru mengaku pohon-pohon tersebut akan dimanfaatkan untuk keperluan peralatan mebel atau furnitur.

“ Kalau itu biasanya disimpan atau dimanfaatkan untuk membuat bangku atau furnitur…” ungkap Heru.

Dia juga mengaku tidak mengetahui apakah nantinya furnitur tersebut akan dijual atau langsung dipakai Pemprov DKI ketika sudah jadi fornitur, karena pemanfaatannya nanti menjadi kewenangan pemilik aset.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.