TIDAK MANUSIAWI, HONORER BERENDAM DI GOT UNTUK PERPANJANG KONTRAK KERJA

Jatengtime.com-Jakarta-Jagad medsos ramai dengan rekaman video amatir perlakuan tidak manusiawi ditunjukan oknum aparat Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat dengan menyuruh belasan tenaga honorer K2 dan non-K2 DKI Jakarta guna memperpanjang kontrak kerja.

Dalam rekaman video amatir, 30 an honorer pria wanita yang rata2 usianya tidak muda dalam lingkup Pemprov DKI jakarta harus menjalani tes diakir tahun sebagai syarat diperpanjang kontrak di tahun berikutnya.

Para honorer ini tampak diawasi 4 orang berseragam PNS di tepi got sambil memberikan perintah. Lantas mereka disuruh berdiri berjejer dua banjar sambil memijat pundak sambil berendam di sebuah got dipinggir jalan raya yang airnya kotor, berwarna hitam.

Peristiwa tidak manusiawi tersebut sontak disesalkan banyak pihak, salah satunya Nur Baitih selaku Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta yang mengaku sangat kecewa dan kecewa seraya menyebut menyebut tindakan itu sangat tidak manusiawi.

“ Kami dari PHK21 menyatakan sangat kecewa dan marah kenapa kawan-kawan kami diperlakukan tidak manusiawi seperti itu…” ujar Nur Baitih.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, Sabtu (14/12/2019) kepada awak media membenarkan adanya kegiatan tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Jelambar, Jakarta Barat, Agung Triatmojo. Jika terbukti sanksi paling berat mengacu ke PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Hukum Disiplin PNS akan diterima Lurah Agung, yaitu dicopot dari jabatanya.

“ Seluruh panitia dan dan lurah selaku Kepala Unitnya di BAP dari Tim Gabungan Inspektorat dan BKD, baik dari tingkat provinsi, maupun tingkat wilayah kota Jakarta Barat. Bila hasil BAP disimpulkan bahwa ada dugaan terhadap indisipliner atasan langsung, akan menjatuhkan hukuman dinas ringan sampai dengan berat dengan pembebasan jabatan lurahnya…” kata Chaidir.

Pemeriksaan terhadap kasus tersebut masih berlangsung, dan hasil pemeriksaan nantinya akan diserahkan ke Pemprov DKI, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.