MENTERI TITO SOROTI AD/ART FPI, “ PENERTIBAN HUKUM WEWENANG PENEGAK HUKUM, BUKAN ORMAS “

Jatengtime.com-Jakarta-Fpi dikabarkan telah menyerahkan pernyataan Setia Kepada Pancasila sebagai sarat proses perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar, namun Mendagri Tito Karnavian mengatakan masih ada masalah yang ada yaitu Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga FPI.

Hal tersebut disampaikan Menteri Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

“ Mengenai masalah ormas terkait FPI, ini masih pada kajian di Kementerian Agama. Betul rekan-rekan FPI sudah buat surat di atas meterai mengenai kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila. Tapi problemnya di AD/ART…” kata Tito.

Tito menyoroti visi dan misi organisasi FPI dalam penerapan Islam adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad

“ Di AD/ART itu tadi juga sudah dibacakan Pak Junimar bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ada kabur-kabur bahasanya…” kata Tito.

Tito menyinggung terkait teori teologi dari kata-kata penerapan Islam secara kafah, dan juga menyinggung soal NKRI bersyariah.

“ Kata-kata mengenai penerapan Islam secara kaffah, teori teologinya bagus. Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh, apakah seperti itu. Kalau dilakukan bagaimana tanggapan dari elemen-elemen lain, elemen-elemen nasionalis mungkin, elemen minoritas yang dulu pernah dipikirkan oleh para founding fathers kita. Salah satu yang diperhitungkan kemungkinan nanti akan diimbangi lagi di daerah-daerah tertentu…” urai Tito.

Mendagri meyebut tentang adanya upaya membuat sistem negara baru yang bertentangan dengan prinsip NKRI

“ Seperti di Papua dulu pernah, Manokwari membuat perda sendiri sesuai dengan prinsip keagamaan di sana. Nanti bisa saja Bali juga membuat perda sendiri sesuai prinsip keagamaan di sana. Kalau ini terjadi bisa berdampak pada goyangnya solidaritas kebinekaan, ini semua saya kira, silakan kita pikirkan sebagai wacana. Kemudian di bawah naungan khilafah Islamiyah, kata-kata khilafah-nya kan sensitif. Apakah biologis khilafah Islamiyah ataukah membentuk sistem negara..? Kalau sistem negara, artinya bertentangan dengan prinsip NKRI…” ungkapnya.

Kemudian Tito membahas soal pelaksanaan dakwah yang menurutnya tak masalah. Namun dia menyoroti soal penegakan/pemahaman hisbah kadang-kadang yang dilakukan di lapangan dengan cara-cara melakukan penegakan hukum sendiri.

“ Pemahaman hisbah yang kendalanya amar ma’ruf nahi munkar ini kadang-kadang dilakukan di lapangan dengan cara-cara melakukan penegakan hukum sendiri. Sweeping sendiri. Kita melihat ini menjelang Natal, dulu pernah menjelang Natal sweeping atribut Natal. Kemudian ada macam-macam ada perusakan tempat hiburan dan lain-lain dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi…” ungkap Tito.

Tito menjelaskan klarifikasi soal penegakan hisbah jika dilakukan maka akan bertentangan dengan sistem hukum di Indonesia.

Mantan Kapolri ini menegaskan bahwa penertiban hukum sepenuhnya kewenangan penegak hukum, bukan ormas.

Tito juga menyinggung soal diksi jihad yang banyak artinya dan ada yang menganggap jihad itu perang yang perlu diklarifikasi.

“ Jangan sampai yang di grass root menyampaikan, oh jihad perang, perang berarti kita boleh melakukan aksi amaliah. Dalam amaliyah dalam bahasa sana kelompok sana, tapi dalam pemahaman sehari-hari ya serangan teror…” ungkanya.

“ Nah, ini yang perlu diklarifikasi dalam pasal 6 ini, dan ini sekarang sedang jadi kajian Kemenag yang lebih memahami tentang apa terminologi keagamaan itu. Jadi sifatnya sekarang di Kemenag untuk membangun dialog dengan FPI, ya kita tunggu saja seperti apa hasilnya…” jelas Tito.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.