PEMERINTAH INDONESIA TEGAS, TIDAK PERPANJANG IJIN FPI

Jatengtime.com-Jakarta-Sikap tegas ditunjukkan pemerintah Indonesia terkait perpanjangan ijin ormas Front Pembela Islam (FPI).

Mantan Kapolri yang kini menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan tegas menyatakan belum bisa menerbitkan izin perpanjangan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, proses perpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) FPI relatif memakan waktu lebih lama karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.

Hal ini disampaikan Tito saat menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang agar Tito cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan SKT FPI.

Tito menegaskan dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019) tersebut bahwa dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.

“ Muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu…? ” kata Tito.

Selain itu, ungkap Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan), dan faktanya FPI sering melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.

Mantan Kapolri ini juga menegaskan bahwa penertiban hukum sepenuhnya kewenangan penegak hukum, bukan ormas.

Demikian juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kepada awak media di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019) menegaskan perpanjangan izin FPI terganjal AD/ART.

“ Sudah diumumkan kan (Informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu…” tegas  Mahfud.

Mantan Ketua MA ini lantas membenarkan pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI.

“ Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga (surat izin perpanjangan) tidak bisa dikeluarkan sekarang. Ya itu saja…” jelasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.