OKNUM POLTAS YANG MUKUL SOPIR AMBULANS DI NONAKTIFKAN

Jatengtime.com-Tebingtinggi-Sebuah rekaman video video berdurasi 23 detik terekam terjadi perkelahian antara oknum Polantas Polres Tebingtinggi dengan sopir ambulans.

Keributan itu terjadi pada Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan KF Tendean, Tebing Tinggi, Sumut. Oknum Polantas, Brigadir Urat M Pasaribu sedang mengatur lalulintas di persimpangan Jalan KF Tandean.

Ambulans yang dikemudikan Zulpan diberhentikan Polantas dengan alasan menghidupkan sirene di jalan yang sedang macet, kemudian terjadi terjadi keributan.

Dalam rekaman tersebut terlihat oknum Polantas marah-marah dan hendak mencabut kunci ambulans. Namun Zulpan menghalangi dengan mendorongnya.

Zulpan dan rekanya sempat menegaskan bahwa sedang membawa pasien.

“ Kami bawa pasien ini…! teria Zulpan dan rekannya.

Oknum Polantas tersebut malah emosional dan membalas dengan memukul Zulpan. Zulpan  tidak terima, lalu turun dan mengejar oknum Polantas.

Zulpan berani dan tegas melawan arogansi oknum Polantas dengan dasar mobil ambulans dan mobil jenazah termasuk dalam kendaraan mendapat prioritas untuk memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Untuk diketahui :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 terkait pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan adalah :
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya telah memeriksa oknum polisi berinisial Brigadir UMP dan keterangannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selanjutnya, Brigadir UMP akan menjalani sidang disiplin.

“ Saat itu, lalu lintas padat karena anak sekolah Kharisma sedang pulang sekolah. Pada saat arus lalu lintas pada itu, mobil ambulans meminta jalan. Polantas meminta untuk bersabar, namun sopir ambulans tetap ingin melaju…” kata Kapolres.

“Benar, dia membawa pasien, tapi bukan pasien darurat. Cuma pasien sakit. Makanya petugas bilang agar bersabar sebentar. Biar diatur arus lalulintasnya. Rupanya sopir ambulans melakukan perekaman video. Makanya anggota kami juga melakukan perekaman…” ungkap Sunardi.

Sunadi menambahkan, sekitar pukul 15.00 WIB, pihaknya memanggil Brigadir Urat M Pasaribu dan si sopir ambulans, Zulfan.

“ Kami memanggil mereka berdua dan duduk di Taman Musyawarah Polres Tebingtinggi. Disitu baru kita mengetahui kalau telah terjadi miskomunikasi. Brigadir Urat M Pasaribu dan Zulfan sudah saling memaafkan…” terangnya.

Pihaknya juga telah memeriksa oknum Polantas tersebut dan keterangannya sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selanjutnya akan menjalani sidang disiplin.

“ Terhadap oknum anggota tersebut, untuk saat ini yang bersangkutan dinonaktifkan dari tugasnya. Kita lengkapi BAP, baru kemudian disidangkan. Sidang disiplin…“ kata Kapolres.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.