JOKOWI TIDAK SEGERA TERBITKAN PERPU KPK (HAK PREROGATIF PRESIDEN) , ICW SEWOT

Jatengtime.com-Jakarta-Karena Presiden Jokowi tidak juga kunjung menerbitkan Perpu KPK, ICW (Indonesia Corruption Watch) dan kelompok masyarakat sipil (yang mengaku) antikorupsi akan mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke MK (Mahkamah Konstitusi) terkait UU KPK Nomor 19/2019 tentang KPK.

Hal itu disampaikan Kurnia Ramadhana, peneliti dari ICW di Kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu, (3/11/2019) yang merasa pernah mengingatkan presiden untuk mengeluarkan Perppu KPK.

Kurnia bahkan sewot dan menuding “ pemerintah Jokowi tidak menghargai KPK sebagai lembaga penting “.

“ Kita akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, karena itu jalur konstitusional. kita sudah cukup rasanya untuk mengingatkan Pak Jokowi untuk mengeluarkan perppu dan hari ini juga sudah tiba pada suatu kesimpulan, bahwa KPK memang tidak dianggap lembaga penting oleh pemerintah Jokowi…” kata Kurnia.

Dia mengatakan saat ini masih menyusun berkas dan bukti-bukti untuk mendukung gugatan tersebut. Jika sudah selesai, nantinya koalisi masyarakat sipil akan segera mengajukan gugatan uji materi ke MK.

” Diterbitkan maupun tidak diterbitkan, kita akan dapat mengajukan judicial review, tetapi isu perppu ini kita kunci pada janji presiden atau janji Jokowi sebelum menjadi presiden. Saat ini kita sudah terjawab dengan komitmen yang tidak jelas dari pemerintah…” ujarnya.

Kurnia mengaku koalisi masyarakat sipil tak setuju adanya pembentukan Dewan Pengawas KPK yang diatur di UU 19/2019 tentang KPK.

ICW menilai “ pembentukan Dewan Pengawas KPK adalah keliru” , karena di negara lain lembaga pemberantasan korupsi diawasi lingkup internalnya dan masyarakat.

“ Pada dasarnya lembaga anti korupsi di belahan dunia manapun, tidak pernah ada lembaga pembentukan lembaga dewan pengawas. Justru yang harus dibangun adalah sistem pengawasan internal, dan itu juga bisa diakomodir dengan adanya deputi pengawas internal dan pengaduan masyarakat di KPK…” katanya.

Dia mengaku saat ini masih menyusun berkas dan bukti-bukti untuk mendukung gugatan tersebut. Jika sudah selesai, nantinya koalisi masyarakat sipil akan segera mengajukan gugatan uji materi ke MK.

Sementara hari Jum’at tanggal 1 Nopember tahun 2019 lalu di gedung KPK, Jakarta , juru bicara KPK Febri Diansyah telah menegaskan “ Diterbitkannya atau tidak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK adalah kewenangan (Hak Prerogatif) dari Presiden Joko Widodo ”.

“ Sejak awal, KPK sudah menyampaikan dan saya kira sikap KPK jelas, diterbitkan atau tidak diterbitkan perppu itu menjadi domain dari Presiden karena itu kewenangan dari Presiden…” kata Febri.

Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencatat revisi UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019.

Sedangkan Presiden Jokowi dalam acara diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka Jakarta, mengaku tidak akan mengeluarkan perppu terkait UU Nomor 19 tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK dengan alasan masih ada proses uji materi di MK (Mahkamah Konstitusi).

“ Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK (Mahkamah Konstitusi). Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain…” ungkap Jokowi.

Setidaknya sudah ada tiga pihak yang mengajukan uji materi ke MK terkait UU No. 19 tahun 2019 yang sedang proses menjalani sidang di MK.

“ Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam ber-tatakenegaraan…” imbuh Jokowi.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.