GARANG NGANCAM MAU BUNUH JOKOWI, DI DEPAN POLISI JADI LETOY

Jatengtime.com-Jakarta-Seorang pria berpakaian putih dan bersorban hijau dalam sebuah rekaman video amatir berdurasi 53 detik usai aksi anarkis di sekitar Petamburan, Jakarta Barat pada Rabu 22 Mei 2019 terlihat garang sambil matanya melotot mengancam akan membunuh Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Wiranto.

“ Rezim biadab…Hei Jokowi…ketemu kau sama saya, saya bunuh kau. Jokowi dan antek-anteknya Wiranto kau jahanam…bangsat kau…penghiatan kau…” ancamnya.

Sedangkan satu pria lainnya berpakaian pakaian berwarna gelap, adalah yang merekam ancaman kepada Kepala Negara.

Video pengancaman kepada Presiden Republik Indonesia yang juga sebagai simbol Negara viral di media sosial segera direspon Nitizen.

Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), C. Suhadi merasa tidak terima presidenya diancam, kemudian tanggal 22 Mei 2019 melaporkan ke pihak Kepolisian nomor laporan LP/3212/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.

Suhadi melaporkan atas dugaan perkara Makar dan Pemufakatan Jahat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP JO Pasal 87 KUHP.

Suhadi yang ternyata juga pengacara senior ini dalam realeasnya, Jum’at (24/5/2019) menegaskan Presiden adalah Simbol Negara, tidak ada yang mencoba menghina apalagi mengancam nyawanya.

“ Saya sebagai bangsa tidak senang Kepala Negara dicaci maki. Saya sebagai rakyat, relawan Jokowi juga, saya tidak suka Presiden saya dicaci maki gitu apalagi ada kata-kata mau dibunuh dan sebagainya…” kata Suhadi.

Suhadi menegaskan Polisi harus segera menindak kepada siapa saja yang mengancam Presiden agar ke depannya tidak terulang lagi.

“ Negara kita kan terkenal dengan sopan santun, tapi akhir akhir ini suasana itu sudah menjadi hilang. Aparat harus segera bertindak, agar negara kita yang penuh dengan kedamaian ini tidak ada lagi atau terdengar kata caci maki yang sangat tidak sopan kepada Presiden…” imbuh Suhadi.

Dalam waktu singkat, Polisi berhasil menangkap pria yang mengancam Presiden. Dan ternyata diintrogasi polisi, pria yang dalam video terlihat garang sambil matanya melotot, menjadi letoi di depan penyidik Polisi.

Penyidik sempat memintanya untuk mengulangi ucapannya dengan mengucapkan kata kata kasar penuh kebencian kepada presiden, namun kali ini ucapannya sangat pelan, tidak segarang ucapannya di video yang ancam bunuh Jokowi dan Wiranto.

Dapat dipastikan, pria Garang-Garang Letoy ini akan berhadapan dengan dugaan perkara Makar dan Pemufakatan Jahat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP JO Pasal 87 KUHP.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.