FARCHAN TERPILIH MENJADI KEPALA DESA ( PAW ), DESA UNDAAN KIDUL , KARANGANYAR, DEMAK

Jatengtime.com-Demak-Pesta Demokrasi pemilihan Kepala Desa PAW ( Pergantian Antar Waktu ), Desa Undaan Kidul, kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Minggu (27/5/2019) berjalan sukses.

Pemilihan kepala desa yang tidak seperti biasanya dengan mengacu pada Permendagri, Perda dan hasil musyawarah desa, sepakat berisi beberapa pemilihan kali ini dengan tata cara antara lain tidak semua warga desa mempunyai hak pilih namun sudah di sepakati :
– Hanya 83 orang mempunyai hak pilih untuk mewakili warga Desa Undaan Kidul.
– Tidak menggunakan sistem “ coblos “ baik gambar atau nama calon, namun ke 83 wakil warga desa diharuskan menulis nama komplit serta tidak boleh salah menulis nama para kandidat.

Pemilihan kepala Desa yang sering disebut dalam bahasa jawa “ Kiyam Lurah “ yang semula dijadwalkan 83 orang wakil warga Desa Undaan, namun 1 orang dinyatakan gugur karena tidak bisa datang ( Sedang menjalankan ibadah Umroh ).

Akirnya setelah diadakan penghitungan suara oleh panitia yang disaksikan wakil warga, saksi, Forkopimcam dan tim pemantau dari Pemkab Demak, Farchan ( Nomor urut 2 ) ditetapkan sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Undaan Kidul, kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak periode 2019-2022 setelah mengantongi suara 43 suara sah, mengalahkan rivalnya, Dwi Endang Supriyati ( Nomor urut 01 ) dengan 30 suara dan Ni’amillah ( Nomor urut 03 ) dengan suara 0.

9 suara dinyatakan tidak sah, 1 tidak hadir sehingga genap total suara berjumlah 82 suara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.