BERLINDUNG UU KESEHATAN, PENGACARA SETYO NOVANTO PROTES ADA KPK DI RUANG PERAWATAN

Jatengtime.com-Kembali pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Jum’at dini hari (17/11/2017) piawai melakonkan peranya membela dengan gigih serta memanfaatkan uu kesehatan dan kode etik dokter tersangka korupsi E-KTP Setyo Novanto.

Fredrich Yunadi protes tentang keberadan penyidik KPK yang berada di ruang perawatan dan Polisi yang berjaga di luar pintu perawatan dengan menyebut melanggar aturan.

“ Kan ada kode etik rekam medis di Undang-Undang kesehatan. Rekam medis hanya bisa dibuka dokter yang menangani dan izin pasien. Barang siapa yang membocorkan rekam medis dipenjara satu tahun delapan bulan…” ujar Yunadi.

Yunadi menambahkan alibi pasien butuh istirahat tidak boleh di ganggui siapa saja.

“Di depan ( ruang kamar perawatan Setnov ) dah ada tulisan pengumuman sangat jelas dari dokter…pasien perlu istirahat..  dan belum dapat dibesuk…” tegas Yunadi.

Yunadi juga menunjukan foto larangan menjenguk larangan pasien ditandatangani oleh salah satu dokter yang merawat Setya Novanto, Dr dr H Bimanesh Sutarjo, SpPD, KGH, FINASIM seorang dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal dan hipertensi. Sedang menurutnya Setyo Novanto mengalami luka di kepala.

KPK melalui Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membalas menuver pengacara Setyo Novanto yang selalu berlindung di balik uu kesehatan dengan ringan, namun menyarankan pihak manajemen Rumah Sakit Medika Permata Hijau tidak mempersulit kinerja KPK untuk menegakkan hukum.

“ Kami harap pihak manajemen ( rumah sakit ) tidak mempersulit kerja penyidik KPK untuk menegakan hukum di lokasi. Sejauh ini kami menerima informasi ada pihak-pihak tertentu yang terindikasi sengaja tidak kooperatif…” tandas Febri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.