SETNOV DITAHAN KPK, TAK ADA BAKPAO DI JIDATNYA, MINTA PERLINDUNGAN PRESIDEN DAN KAPOLRI DAN LAIN-LAIN

Jatengtime.com-Jakarta-Sandiwara sepak terjang Setya Novanto ( Setnov ) yang selalu di bantu pengacaranya Fredrich Yunadi  dalam upaya mengelak dan melawan hukum akirnya berakir manis di tangan KPK.

Ketua DPR sekaligus Ketum Partai Golkar tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP yang sepekan ini menjadi sorotan publik seakan kebal hukum akirnya kalah hanya dengan Tiang Lampu Penerangan Jalan.

Pernyataan pengacara Fredrich Yunadi yang katanya kening Setya Novanto benjol sebesar “ Bakpao “ ketika terjadi kecelakan dan keadaan sakit parah juga tidak terbukti.

Setnov tampak memakai rompi oranye usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017) pukul 01.15 WIB dini hari kepada wartawan menyebut heran, mengapa KPK langsung menjebloskan dirinya ke rumah tahanan padahal dia masih perlu dirawat.

Oleh karena itu Setnov akan menyurati Presiden Joko Widodo, Kapolri, Jaksa Agung dan Komisi III DPR-RI untuk meminta perlindungan hukum.

“ Saya mematuhi hukum walau dalam kondisi saya yang masih sakit, vertigo karena tabrakan dan saya sudah melakukan langkah-langkah mulai melakukan SPDP di kepolisian, mengajukan surat kepada perlindungan hukum, kepada Presiden, Kapolri, kejaksaan agung dan saya sudah pernah praperadilan…” ujar Setnov.

Sebelumya telah terjadi manuver dengan lakon menarik yang dilakukan kubu Setnov dengan dalih sakit setelah kecelakaan agar KPK tidak menahan Setnov.

Oknum dokter RSCM merekomendasikan Setnov harus menjalani rawat inap, namun KPK jeli dengan gantian bermanuver memeriksa kesehatan Setnov ke pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta hasilnya dinyatakan “ Setnov tidak perlu dirawat inap “.

Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa penahanan yang Setya Novanto, sah dengan dasar hukum Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

” Dasar hukum ( menahan Setnov ) sah, kuat dan jelas diatur Pasal 21 KUHAP alasan objektif dan subjektif semua terpenuhi…” tegas Febri.

Setnov ditahan dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan untuk 20 hari kedepan di Rutan KPK.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.