MANTAN BUPATI BANGKALAN DI MISKINKAN KPK, SEMUA HARTANYA DI SITA NEGARA

Jatengtime.com-Jakarta-Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan, Madura periode 2003-2013 yang terkenal mempunyai kekayaan ratusan miliar rupiah yang dihukum 13 tahun penjara, dan mengajukan Kasasi namun kalah di putusan Mahkamah Agung ( MA ).

Fuad akhirnya “ dimiskinkan “ setelah kalah berurusan dengan pemburu koruptor, KPK yang menangkapnya pada Desember 2014.

Seluruh harta Fuad senilai Rp 414 miliar, Rp 341 miliar didapat dari korupsi APBD selama 2003-2013 dirampas sah sesuai undang-undang oleh negara.

Fuad awalnya berkilah dalam kasasinya bahwa hartanya dia dapat dari :
-Warisan dari almarhum ayahnya, Kyai Imron Amin, pada tahun 1997 berupa sebuah lemari uang yang yang berisi emas batangan sekitar 8 kilo gram, mobil dan sapi dengan nilai total sekitar 14 milyar rupiah.
– Bisnis perjalanan umrah.
– Perkebunan kayu sengon.
– Jual-beli besi bekas.
– Hotel dan apartemen.
– Warisan Yayasan yang mengelola masjid dan makam keluarganya dengan penghasilan uang parkir, Rp 30 juta/ tahun, toilet umum Rp 130 juta/ tahun dan sumbangan masjid Rp 300 juta/ bulan.

Namun Jaksa KPK menantang Fuad untuk menjelaskan sumber kekayaannya.

Dalam sidang kasasi, KPK menghadirkan 261 orang saksi yang terdiri dari :
-Penyidik KPK.
-Semua Kepala Dinas se-Kabupaten Bangkalan.
-Semua Kepala Rumah Sakit/ dokter di RS Bangkalan.
-Semua Bendahara Dinas Kabupaten Bangkalan.
-Marketing apartemen.
-Marketing asuransi.
-Karyawan Bank.
-Sales dealer mobil.
-keluarga Fuad Amin.
-Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
-Santri dan rakyat Bangkalan.
-3 saksi ahli yaitu guru besar UGM Prof Dr Edy S Hiariej dan Sari Murti Widyastuti dan mantan Kepala PPATK Yunus Husein.

Sedangkan Fuad menghadirkan 28 saksi dan 2 saksi ahli yaitu guru besar Unpad Bandung, Prof Dr Pantja Astawa dan dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda tidak bisa membuktikan asal usul hartanya tidak/ bukan di dapat dari korupsi dan pencucian uang.

Milyarder dari hasil korupsi asal Bangkalan ini secara sah, sesuai “ Metode pembuktian terbalik “ yang dilakukan pengadilan dengan ketentuan UU TPPU, Pasal 77 dan Pasal 78 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 35 UU Nomor 15 Tahun 2002 juncto UU 25 Tahun 2003 menyatakan bahwa “ Terdakwa wajib membuktikan harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana “ maka sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 1 huruf a, Pasal 194 ayat 1, dan Pasal 197 ayat 1 huruf i KUHAP “ Barang-barang bukti yang telah disita dirampas untuk kepentingan negara “.

Mahkamah Agung (MA) Kamis (21/9/2017) memutuskan kekayaan Fuad Amin didapat dari hasil korupsi dan pencucian uang dan di rampas negara dan semua hartanya disita oleh negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.