MANTAN BUPATI BANGKALAN DI MISKINKAN KPK, SEMUA HARTANYA DI SITA NEGARA

Jatengtime.com-Jakarta-Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan, Madura periode 2003-2013 yang terkenal mempunyai kekayaan ratusan miliar rupiah yang dihukum 13 tahun penjara, dan mengajukan Kasasi namun kalah di putusan Mahkamah Agung ( MA ).

Fuad akhirnya “ dimiskinkan “ setelah kalah berurusan dengan pemburu koruptor, KPK yang menangkapnya pada Desember 2014.

Seluruh harta Fuad senilai Rp 414 miliar, Rp 341 miliar didapat dari korupsi APBD selama 2003-2013 dirampas sah sesuai undang-undang oleh negara.

Fuad awalnya berkilah dalam kasasinya bahwa hartanya dia dapat dari :
-Warisan dari almarhum ayahnya, Kyai Imron Amin, pada tahun 1997 berupa sebuah lemari uang yang yang berisi emas batangan sekitar 8 kilo gram, mobil dan sapi dengan nilai total sekitar 14 milyar rupiah.
– Bisnis perjalanan umrah.
– Perkebunan kayu sengon.
– Jual-beli besi bekas.
– Hotel dan apartemen.
– Warisan Yayasan yang mengelola masjid dan makam keluarganya dengan penghasilan uang parkir, Rp 30 juta/ tahun, toilet umum Rp 130 juta/ tahun dan sumbangan masjid Rp 300 juta/ bulan.

Namun Jaksa KPK menantang Fuad untuk menjelaskan sumber kekayaannya.

Dalam sidang kasasi, KPK menghadirkan 261 orang saksi yang terdiri dari :
-Penyidik KPK.
-Semua Kepala Dinas se-Kabupaten Bangkalan.
-Semua Kepala Rumah Sakit/ dokter di RS Bangkalan.
-Semua Bendahara Dinas Kabupaten Bangkalan.
-Marketing apartemen.
-Marketing asuransi.
-Karyawan Bank.
-Sales dealer mobil.
-keluarga Fuad Amin.
-Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
-Santri dan rakyat Bangkalan.
-3 saksi ahli yaitu guru besar UGM Prof Dr Edy S Hiariej dan Sari Murti Widyastuti dan mantan Kepala PPATK Yunus Husein.

Sedangkan Fuad menghadirkan 28 saksi dan 2 saksi ahli yaitu guru besar Unpad Bandung, Prof Dr Pantja Astawa dan dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda tidak bisa membuktikan asal usul hartanya tidak/ bukan di dapat dari korupsi dan pencucian uang.

Milyarder dari hasil korupsi asal Bangkalan ini secara sah, sesuai “ Metode pembuktian terbalik “ yang dilakukan pengadilan dengan ketentuan UU TPPU, Pasal 77 dan Pasal 78 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 35 UU Nomor 15 Tahun 2002 juncto UU 25 Tahun 2003 menyatakan bahwa “ Terdakwa wajib membuktikan harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana “ maka sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 1 huruf a, Pasal 194 ayat 1, dan Pasal 197 ayat 1 huruf i KUHAP “ Barang-barang bukti yang telah disita dirampas untuk kepentingan negara “.

Mahkamah Agung (MA) Kamis (21/9/2017) memutuskan kekayaan Fuad Amin didapat dari hasil korupsi dan pencucian uang dan di rampas negara dan semua hartanya disita oleh negara.