KRONOLOGI OTT KPK TERKAIT SUAP ANGGARAN TRI WULAN DI DPRD JAWA TIMUR

Jatengtime.com-Jakarta-Seakan tak bosan ungkap kasus, kembali KPK sukses melakukan OTT setelah melakukan pengamatan yang cukup lama.

Kali ini giliran Wakil Rakyat yang duduk di kursi empuk DPRD Jawa Timur kesandung OTT KPK.  Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra, Mochamad Basuki dan 6 orang temanya tertangkap tangan melakukan indikasi tindak pidana korupsi.

Hal ini dijelaskan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan di gedung KPK, pada hari Senin (5/6/2017) KPK mendatangi kantor DPRD Jatim dan mengamankan 3 orang yakni Rahman Agung ( staf DPRD Jatim ), Santoso ( staf DPRD Jatim ) dan ajudan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat.

Kemudian pada waktu yang sama, KPK juga berhasil mengamankan Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto di kantornya, berlanjut mengamankan Ketua Komisi B DPRD Mochamad Basuki dan supirnya di Jalan Raya Prigen Malang.

Hari berikutnya, Selasa (6/62017) dini hari, unit kusus KPK mengamankan Kadis Peternakan Rohayati di rumahnya.

“ Mereka ( tujuh tersangka ) dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan awal, kemudian  diberangkatkan ke Jakarta…” kata Basaria. ,” kata Basaria di Jakarta Selasa (6/6).

Basaria menjelaskan bahwa penyidik KPK juga telah mengamankan uang senilai Rp150 juta di ruang ketua Komisi B DPRD Jatim.

“ KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp150 juta di ruang ketua Komisi B DPRD Jatim.
Uang dalam pecahan Rp100 ribu di dalam tas kertas yang diserahkan Anang Basuki Rahmat, ajudan Kadis Pertanian sebagai perantara Bambang Heryanto kepada Rahman Agung untuk selanjutnya diserahkan ke Mochamad Basuki ( ketua Komisi B DPRD Jatim )…” ungkap Basaria.

Basaria menambahkan, uang tersebut diduga merupakan suap “ pembayaran triwulanan kedua dari total komitmen setor Rp 600 juta/ tahun “ dari setiap kepala dinas untuk DPRD Jatim terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan provinsi Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.

“ Jumlah yang sudah diterima Mochamad Basuki untuk sementara kita belum bisa kita pastikan berapa, tapi yang jelas komitmen sudah ada dari para kepala dinas dengan Komisi B untuk memberikan sejumlah Rp 600 juta setiap tahun dari masing-masing dinas dengan pemberian per triwulan sebesar Rp150 juta…” imbuh jelas Basaria.

KPK lantas menetapkan tiga orang tersangka penerima suap Mochamad Basuki, Rahman Agung dan Santoso dengan pasal disangkakan adalah Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tiga tersangka pemberi Bambang Heryanto (BH), Anang Basuki Rahmat dan Rohayati dengan pasal disangkakan adalah pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.