PINGIN OPINI WTP DARI WDP KEMENDES PDTT AKIRNYA KANDAS DI OTT KPK

Jatengtime.com-Jakarta-Hasil laporan Keuangan yang Audit BPK sering dijadikan barometer tentang sejauh mana suatu instansi/ institusi  dalam membelanjakan keuangan dinyatakan wajar.

Hal ini yang kemudian dijadikan ajang konspirasi terselubung antara oknum audito BPK dengan sejumlah pihak yang terkait.

Ada 2 istilah yang lazim disebut yaitu; WTP ( Wajar Tanpa Pengecualian ) dengan kata lain hasil audit di nyatakan tidak di temukan suatu penyimpangan pembelanjaan anggaran dan WDP ( Wajar Dengan Pengecualian ) dengan kata lain di temukan sejumlah penyimpangan dalam pembelanjaan anggaran walau dengan pengecualin.

Inilah yang menjadi latar belakang suap terkait opini WTP laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun anggaran 2016.

Hal ini yang kemudian sedikit di bongkar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017) dengan menyatakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) ingin opini WDP tahun anggaran 2015 naik menjadi opini WTP di tahun anggaran 2016.

“ Awalnya ada pertemuan dan pembicaraan antara eselon 1 Kemendes dan auditor BPK intinya minta agar pengin naik dari WDP jadi WTP. Tolong dibantulah… nanti ada sesuatu…” ujar Agus.

Hingga akirnya KPK mencium dan membongkar kasus ini serta menetapkan 4 orang tersangka yaitu Rochmadi Saptogiri ( Pejabat Eselon I BPK-RI ),.
( Auditor BPK-RI ), Sugito ( Irjen Kemendes PDTT ), Jarot Budi Prabowo ( Pejabat Eselon III Kemendes PDTT ).

Tersangka Sugito dan Jarot Budi Prabowo disangka memberikan uang suap sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli Ali supaya Kemendes PDTT memperoleh opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.