POLISI MARATON GARAP LAGI KASUS “baladacintarizieq “ TERMASUK SP JEMPUT PAKSA RIZIEQ

Jatengtime.com-Jakarta-Polisi mulai hari ini akan garap kasus-kasus yang menyeret nama pentolan FPI Rizieq Syihab yang telah dilaporkan secara resmi oleh beberapa pelapor.

Hari ini, Senin (15/5/2017) ada 2 agenda penting yang akan dijadwalkan Polisi terkait kasus dugaan pornografi “ baladacintarizieq ” yaitu :

-Diterbitkan Surat Perintah Penjemputan Paksa terhadap Habib Rizieq Syihab dari Poda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu malam (14/5/2017) menegaskan karena Rizieq sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan bila status Rizieq yang masih sebagai saksi, tidak menghalangi polisi untuk mengeluarkan surat perintah jemput paksa.

ketentuan untuk menjemput atau membawa saksi ada di KUHP (Pasal 216 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah” ).

“ Status dia sebagai saksi. Boleh kok saksi dibawa atau dijemput, itu sudah diatur di Pasal 216 KUHP dan karena selalu mangkir tidak kooperatif, terpaksa kita siapkan surat perintah membawa untuk Habib Rizieq. Besok ( Senin-15/5/2017) suratnya kita keluarkan…” kata Argo.

Memanggil saksi ahli dan saksi-saksi lain.
-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini memanggil empat saksi ahli terkait kasus dugaan pornografi “ Baladacintarizieq “ untuk dimintai keterangan dan memperkuat bukti yang sudah ada.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, Minggu (14/5/2017 kepada wartawan menyatakan kasus dugaan pornografi yang melibatkan Habib Rizieq Syihab dan Firza Husein sudah memasuki tahap penyidikan. Selama sepekan, fokus polisi adalah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli.

Sementara empat orang saksi ahli yang akan dimintai keterangan yakni saksi ahli dari telematika dan ahli face recognition dari Inafis, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan ahli ahli pidana.

“  Ada empat saksi ahli yang rencananya akan kami mintai keterangan lagi, tapi mekanismenya kita panggil secara bertahap. Tinggal memeriksa saksi-saksi tambahan dan keterangan ahli untuk melengkapi…” ujar Wahyu.

-Sedang agenda hari Selasa (16/5/2017).
Masih menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono,  penyidikan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil dan memeriksa istri Rizieq, Firza Husyen, Fatima ( yang terkenal di sebut kak Ema ) untuk dimintai keterangan guna melengkapi penyidikan.

“ Mereka ( istri Rizieq, Firza Husyen dan Kak Ema ) nanti diperiksa hari Selasa (16/5/2017).
Argo mengungkap, pemeriksaan ketiganya dilakukan untuk melengkapi penyidikan. Untuk keterangan tambahan saja…” kata Argo.
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.