MINDER DIJEMPUT PAKSA POLRI DAN INTERPOL RIZIEQ RAYU KOMNAS HAM, TAPI DI TOLAK

Jatengtime.com-Jakarta-Babak baru kasus tokoh Front Pembela Islam ( FPI ) Muhammad Rizieq Shihab mulai bergulir.

Kasus yang menyeret Rizieq dan telah dilaporkan resmi antara lain :
-Kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Pertama RI Soekarno.
-kasus ujaran kebencian terkait lambang palu arit dalam uang baru yang diterbitkan Bank Indonesia.
-kasus dugaan penistaan agama Kristen yang dilakukan dalam ceramah Rizieq.
-kasus tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa SARA.
-kasus dugaan konten porno dalam pesan WhatsApp.
-kasus dugaan penghinaan terhadap bahasa Sunda dengan mengganti salam Sampurasun menjadi “Campur Racun”.
-kasus dugaan penghinaan terhadap hansip.
-kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemilikan tanah negara tanpa hak di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Atas kasus-kasus yang menjeratnya, Polisi akan menjemput paksa Rizieq Shihab sekembalinya ia dari Arab Saudi. Tindakan tegas ini dilakukan Polisi dengan alasan Rizieq sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pornografi tapi selalu mangkir. namun tak juga datang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat (12/5/2017) di kantornya mengatakan, penjemputan paksa terpaksa ditempuh karena penyidik sudah dua kali melayangkan panggilan namun yang bersangkutan selalu tidak datang. Surat panggilan ke dua dilayangkan pada tanggal 8 Mei lalu untuk diperiksa pada 10 April, Rizieq juga tidak datang tanpa alasan.

“Penyidik kami sudah mengirim surat ke dua hari Senin langsung datang ke rumahnya ( Rizieq ) di Petamburan. Bertemu langsung dengan Pak RT dan RW, termasuk dengan yang jaga. Berarti kami tinggal melakukan penjemputan secara paksa kepada yang bersangkutan…” kata Argo Yuwono.

“ Kan kami hanya mintai keterangan. Kalau memang jadi warga negara yang baik, silakan kembali ke Tanah Air untuk dimintai keterangan….Kalau enggak bersalah, harus berani hadapi dan menyampaikan semua…” imbuh Argo.

Bahkan Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan jika Rizieq kembali mangkir dari pemeriksaan, maka Polri akan meminta bantuan Interpol Pusat untuk mengeluarkan red notice ke 198 negara termasuk Arab untuk menangkap Rizieq Shihab.

“ Kalau memang yang bersangkutan selalu mangkir maka Polri akan minta bantuan Interpol untuk mengeluarkan red notice untuk melakukan upaya paksa dan membawa paksa ke negara asal yang bersangkutan…” tegas Setyo.

“ Kita tunggu tanggal mainnya…Lihat perkembangannya, kalau memang diperlukan, kami terpaksa minta bantuan Interpol untuk mengeluarkan red notice. Nanti dikirim ke 198 negara yang tergabung interpol termasuk Arab…imbuh Setyo.

Disebut-sebut selain umroh, di Arab Rizieq telah mengatur strategi menghadapi kasus yang di tuduhkan padanya dan yang disebutnya sebagai “ kriminalisasi Ulama “ telah meminta Komnas Ham untuk datang ke Arab membantunya.

Namun Ketua Komnas Ham ( Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ) Imdadun Rahmat menegaskan pihaknya tak bisa menyanggupi permintaan Rizieq Shihab ke Arab Saudi.

Imdadun menegaskan prosedur dalam meminta keterangan pengadu telah diatur dalam undang-undang.

UU no 39 tentang HAM disebutkan bahwa untuk mencapai tujuannya Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Untuk menjalankan fungsi tersebut, dibuat aturan Pasal 89 ayat 3(c) yang memberikan kewenangan bagi Komnas HAM melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.

“ Dalam hal ini Komnas HAM merupakan pihak yang berwenang memanggil pihak yang akan dimintai keterangan, bukan sebaliknya Komnas HAM yang dipanggil…” kata Imdadun.

“ Ini perlu diklarifikasi agar semua jelas, bahwa yang punya kewenangan untuk memanggil adalah Komnas HAM, bukan sebaliknya..Dan perlu saya tegaskan, jajaran Komnas HAM belum pernah menanggapi aduan ini apalagi menjadwalkan ke Arab Saudi. Serta jelas tidak memungkinkan bagi Komnas HAM membiayai perjalanan ke luar negeri yang terbilang mahal, tidak sepadan dengan jatah anggaran Komnas HAM yang didapat dari negara yang sekitar Rp72 miliar setahun yang habis digunakan untuk seluruh kegiatan Komnas HAM termasuk gaji para staf, hanya untuk mendapatkan keterangan dari Rizieq…” imbuhnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.