Jatengtime-com-Demak-Rapat Paripurna ke 10 masa sidang ke 1 DPRD dengan agenda Penjelasan Bupati terhadap materi Hak Interpelasi yang diajukan oleh DPRD Demak, Kamis malam (30/3/2017) pukul 21.00 WIB berlangsung seru.
Rapat yang molor 2 jam dari jadwal karena menunggu kedatangan Bupati Demak, M Natsir dan Wakil Bupati Joko Susanto berlansung di ruang Sidang Paripurna dihadiri FORKOMPIMDA , Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Camat dan puluhan wartawan sera di jaga aparat keamanan dengan sistem keamanan melekat diwarnai hujan ineterupsi karena anggota-anggota dewan sekaligus ingin mengajukan pertanyaan langsung atas jawaban Bupati yang masih dirasa kurang tepat namun di tolah Pimpinan Sidang dan mengalami 2 kali sekors karena anggota Dewan belum menerima salian ( foto kopi ) lembaran jawaban Bupati, dan suasana mulai cukup panas .
Bupati Demak M. Natsir berdasarkan hasil Rapat Paripuna DPRD kabupaten Demak ke 10 masa sidang ke 1 tahun 2017 tentang Hak Interpelasi yang berisi 19 dugaan penyimpangan yang telah dilakukan Bupati Demak melalui surat resmi yang telah dikirim per tanggal 27 Maret tahun 2017 dijawab pula secara tertulis yang di bacakan langsung Bupati di sidang paripuna.
Hak Interpelasi yang terkesan anah karena justru berasal dari dua partai pengusung dan pendukung pasangan Bupati M Natsir dan Wakil Bupati Joko Sutanto yaitu Partai Golkar dan PDI Perjuangan. Dan kemudian akirnya di setujui juga dari partai lainnya, yaitu PKB, Gerindra, PAN, Demokrat dan PKS. Sementara partai PPP yang sebelumnya mendukung menarik persetujuannya.
Dari 19 dugaan penyimpangan yang telah dilakukan Bupati Demak, telah dijawab semuanya dan menyatakan tidak bersalah, namun anggota Dewan menyatakan jawaban tersebut di rasa masih kurang tepat substansinya, hingga akirnya sidang diakiri dan akan di agendakan sidang berikutnya yang berisi pertanyan langsung anggota Dewan kepada Bupati dengan waktu yang segera akan di tentukan.