PASANGAN PEMBUAT VAKSIN PALSU DI TUNTUT 12 TAHUN, SANG ISTERI HISTERIS

Jatengtime.Com-Jakarta-Pasangan suami istri Hidayat Taufiqurahman dan isterinya Rita Agustina ( baca : http://www.jatengtime.com/2016/06/26/waspada-vaksin-palsu-ternyata-sudah-lama-beredar.html ) yang sempat menggemparkan dunia kedokteran karena menjadi pasangan pembuat vaksin palsu, di tuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) Kejari Bekasi Andi Adikawira di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/3/2017).

Tuntutan Andi berdasarkan alat bukti yang ada dengan telah menghadirkan saksi-saksi dari kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Kesehatan, ahli pidana, PT Biofarma, PT Aventis, perusahaan swasta GSK, dan sejumlah terdakwa yang menjadi saksi, fakta bahwa terdakwa tidak memiliki kemampuan kefarmasian dan izin edar vaksin, dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“ Terdakwa  (Hidayat Taufiqurahman dan isterinya Rita Agustina ) terbukti tidak memiliki kemampuan kefarmasian dan izin edar vaksin, sehingga jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara berikut denda Rp 300 juta kepada terdakwa …“ kata Andi.

Mendengar tuntutan JPU dalam persidangan yang di pimpin Ketua Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Merver Pandiangan, membuat terdakwa Rita Agustina menangis histeris. Tuntutan 12 tahun dirasakan terdakwa sangat berat karena harus berpisah selama 12 tahun dengan anak-anaknya.

Tuntutan JPU hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta ditujukan kepada terdakwa Nuraini, berperan sebagai pemasok botol bekas, Agus Priyanto, berperan sebagai produsen, Irnawati, perawat Rumah Sakit Harapan Bunda Pondokungu, Iin Sulastri, berperan sebagai produsen. dan Syafrizal, berperan sebagai produsen.

Tuntutan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di tujukan kepada Kartawinata, Syahrur Munir, Sutarman, Mirza dan M Farid yang mempunyai peran sebagai distributor vaksin palsu.

Tuntutan hukuman 10 tahun penjara  dan denda Rp 100 juta ditujukan kepada Manoguelly Novita, sebagai menerima vaksin palsu.

Tuntutan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta ditujukan kepada Thamrin, sebagai pengedar dan perantara.

Tuntutan hukuman 10 tahun penjara di tujukan kepada Milna, bidang klinik Jatiasih,  Suparjan, dan dan Dokter Hud Mars pemilik klinik.

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta ditujukan kepada Sembilan terdakwa Sugiyati, sebagai pengumpul botol.

Tuntutan hukuman 5 tahun penjara ditujukan kepada Sutanto, sebagai pencetak label kemasan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.