HABIB RIZIEQ MINTA KASUSNYA DI SP3, KAPOLDA MALAH MINTA DIAJARI CARA NGETIKNYA

Jatengtime.Com-Jakarta-Setelah Kapitra Ampera, salah satu anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Selasa (21/2/2017) gigih mendesak pihak Polri segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap semua kasus Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dengan alasan Polisi tidak bisa menemukan unsur tindak pidana yang dituduhkan kepada Habib Rizieq serta termasuk Munarman, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan balik bertanya enteng dengan minta diajarkan cara mengetik SP3 tersebut.

Kapolda Metro di kantornya (22/2/2017) menegaskan pihaknya tidak ambil pusing terhadap tuduhan tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) bahwa Polisi ( Penyidik ) tidak bisa menemukan unsur tindak pidana yang dituduhkan kepada Habib Rizieq karena itu adalah tugas pengacara yang memang membela terdakwa.

Menurutnya mekanisme pemeriksaan terhadap kasus ini sudah sesuai dengan prosedur, termasuk dalam upaya untuk memperoleh SP3 juga harus sesuai prosedur yang berlaku.

“ Tugas pengacara kan memang membela terdakwa, ya…pasti begitu. Gak mungkin begini…pak ini ( berkas perkara ) dah bisa dikirim ke Kejaksaan….Gak mungkin pengacara ngomong gitu ( Berkas pemeriksaan sudah bisa di kirim ke kejaksaan )…Kata Kapolda.

” Saya tanya sekarang…bagaimana caranya saya saya menghentikan perkara ini, bagaimana caranya mengetik SP3, ajari saya ya…” imbuh M. Irawan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.