BUPATI DEMAK DI PANGGIL DPRD, SELEKSI PERANGKAT DESA DI TUNDA SAMPAI REVISI PERDA SELESAI

Jatengtime.com-Demak-Polemik berkepanjangan bahkan sempat disertai ancaman ( buka: https://www.youtube.com/watch?v=JQ9-FwdfxvY , http://www.jatengtime.com/2017/01/25/merasa-usir-rapat-sejumlah-kades-marah-dan-mengancam.html ) seleksi kepala desa di beberapa desa di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Demak yang berlangsung beberapa pekan sejak Bupati Demak M Natsir mengajukan Revisi Perbup nomor 4 tahun 2017 telah berakir dengan kesepakatan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Demak bahwa seleksi perangkat desa di tunda sampai dengan revisi Perda Nomor 6 tahun 2015 selesai.

Kesepakatan bersama di ruang sidang pimpinan dewan, Juma’at (3/2/2017) yang di hadiri Bupati dan Wakil Bupati serta pimpinan Dewan yang bersifat tertutup untuk media massa serta dijaga 40-an lebih  aparat Polres Demak yang dipimpin langsung Kapolres Demak AKBP Sonny Setiawan berlangsung aman terkendali. Bupati Demak sepakat pelaksanaan seleksi perangkat desa di tunda sampai selesai diadakan revisi Perda, dan dengan dalih karena banyak peserta telah bersusah payah mengurus persyaratan administratif dan lain-lain, seleksi untuk sementara hanya sampai tahapan pendaftaran peserta seleksi perangkat desa.

Pihak Dewan menganggap bahwa seleksi perangkat desa secara Yuridis harus dipertimbangkan dan di perhatikan serius agar pengaturan mengenai perangkat desa ini jangan sampai bertentangan dengan peaturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau tidak konsisten dengan kebijaksanaan lain milik daerah sendiri yang justru berakibat dapat tercipta situasi dan kondisi yang mendorong desa berpotensi untuk melanggar perundang-undangan.

Secara Administratif, Dewan juga menganggap seleksi pengangkatan perangkat desa harus benar-benar mempertimbangkan aspek kompetensi dan profesionalisme sehingga di harapkan seleksi perangkat desa ini menghasilkan perangkat-perangkat desa yang memliki integritas tinggi dan profesional serta bebas KKN, bukan malah menghasilkan perangkat-perangkat desa yang berjiwa menggembalikan modal ikut seleksi.

Penilaian ini wajar di sampaikan Dewan Demak setelah justru berawal dari Bupati Demak yang mengajukan Revisi Perbup nomer 4 tahun 2017 tentang perangkat desa, dan setelah dipelajari Dewan bersama tim ahli kemudian ditemukan 18 klausal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan ketika seleksi perangkat desa ini dipaksakan untuk dijalankan nantinya akan timbul permasalahan terutama pada klausal Perbup yang berkaitan dengan sistem test dan penilaian baik seleksi tertulis dan wawancara di temukan banyak kejanggalan karena bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan disinyalir rawan KKN serta sarat kepentingan terselubung.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.