SETELAH TEMBAKAU GORILLA, BNN TEMUKAN NARKOTIK BLUE SAFIR DI VAPE

Jatengtime.Com-Jakarta-Setelah di temukan tembakau Gorilla yang positif mengandung narkotika sentetis, kembali BNN meneukan narkotika cair jenis baru yang di kenal dengan nama “ Blue Safir “ dan dipastikan sudah beredar di Indonesia.

Setelah melalui uji laboratorium untuk memastikan kebenaran kandungan narkotika di 2 jenis bahan ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memasukkan tembakau Gorilla yang di campur narkotika sintetis dan Bleu Safir sebagai narkotik dan 4-klorometkatinon atau 4-CMC serta masuk daftar nomor urut 104 narkotika golongan I dalam Permenkes No 2/2017 ( tentang Perubahan Penggolongan Narkotik ).

Karena sudah jelas 2 jenis narkotika tercantum dalam Permenkes No 2/2017 ( tentang Perubahan Penggolongan Narkotik ) maka aparat penegak hukum ( BNN dan istansi terkait ) diharapkan untuk menindak tegas pengedar dan mencegah peredaran narkotik jenis tersebut di masyarakat.

Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek kepada wartawan yang menemui di Rumah Sakit Mata Cicendo, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Minggu (5/2/2017) dengan tegas menyatakan 2 jenis narkoba ini sangat berbahaya karena cara pemakainya di hisap dan langsung masuk ke paru-paru.

“ Itu ( gorilla dan bleu safir ) mengandung zat nikotin dan zat lainnya. Karena makainya di hisab…ya lebih berbahaya karena langsung ke paru-paru to…” Kata Nila. loh,” kata Nila di Rumah Sakit Mata Cicendo, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Minggu (5/2/2017).

Seperti diketahui, tembakau Gorilla sengaja di campur narkotik sintetis. Efek mengonsumsi tembakau gorilla pada penggunanya adalah diawali dengan rasa tenang kemudian halusinasi dan dilanjutkan euforia luar biasa. Pengguna gorilla akan mengalami efek ini bisa dalam hitungan jam bahkan bisa juga hingga sehari penuh.

Efek yang sadis juga dialami pengguna Blue Safire. Narkotik cair jenis baru berwarna biru ini termasuk jenis 4-klorometkatinon atau 4-CMC yang dikemas dengan nama label “ Blue Safir “dan ‘Snow White’.

Blue Safir positif dinyatakan sebagai senyawa turunan katinon dan di pasaran bisa diubah dalam bentuk serbuk yang dapat dicampur minuman dan juga dalam bentuk Liquid rokok elektrik atau Vape.

“ Secara hukum sudah ada regulasinya, dan kita berharap masyarakat juga ikut andil dan peduli mengawasi agar narkoba ini tidak beredar…” Imbuh Nila.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.