TEMBAKAU GORILA, DI DUGA NARKOBA JENIS BARU YANG ANCAM INONESIA

Jatengtime-com-Jakarta-Badan Narkotika Nasional (BNN) di buat repot dengan munculnya Tembakau Cap Garila yang di sebut banyak pihak terindikasi sebagai jenis Narkotika baru.

Jenis tembakau itu tyerkenal setelah insiden rekaman video pilot   Citilink, Capt Tekad Purnama terlihat mabuk, dan BNN yang memeriksa mengalami kesulitan dengan belum adanya kepastian hukum yang sudah berjalan tanpa ada kepastian selama hampir setahun dari Menteri Kesehatan atau BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) apakah tembakau sintetis itu masuk sebagai golongan narkotik jenis baru atau bukan.

Direktur Reserse Narkoba Mabes Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto dikantornya, Jum’at (6/1/2016) menegaskan pengguna tembakau gorila tidak dapat ditindak secara hukum selama barang tersebut belum tercantum dalam Undang Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dan juga ada ketetapan hukum dari Menteri Kesehatan atau BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) maka BNN dan Polri hanya bisa menyatakan sebagai barang yang terindikasi, di duga, di sinyalir narkotik jenis baru.

“ Kalau dinyatakan narkotika jenis baru dan sudah disahkan oleh Menteri Kesehatan berarti tidak boleh digunakan. BNN masih menunggu kepastian hukum…”kata Eko.

Eko menambahkan sampai saat ini baru dapat informasi  bahan kimia itu berasal dari Amerika Latin, dan belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut.

Hanya saja dampak dari tembakau gorila masuk kategori bahan Synthetic Cannabinoid dengan efek halusinasi yang di timbulkan lebih parah dari ganja dikarenakan tembakau gorila dalam perawatan tumbuhnya segaja disemprot oleh zat kimia tertentu.

Carut marut terkait tembakau gorila ini membuat pengguna tembakau yang hanya bisa di dapat dari pesanan online akan menjadi bencana baru bidang Narkoba di Indonesia.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.