BUPATI KLATEN BANGUN DINASTI, PEMERINTAHAN TERANCAM LUMPUH

Jatengtime.com-Jakarta-Imbas Penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini terkait kasus dagang jabatan yang berhasil digagalkan KPK di sinyalir banyak kalangan dapat melumpuhkan Pemerintahan Kabupaten Klaten.

KPK menduga terdapat jaringan kuat yang di bangun Sri Hartini dan telah berlangsung lama guna membangun sebuah dinasti dalam pemerintahan. Peran orang-orang dalam jaringan Sri Hartini serta dokumen penting yang di temukan masih didalami dengan detail.

KPK yang dikenal juga dengan Lembaga Anti Rasuah terbukti jeli mengungkap kasus besar ini dari sumber yang tidak diperkirakan.

Nina Puspitarini, salah satu ajudan Sri Hartini yang sehari-hari melayani kepentingan tamu yang akan bertemu Bupati, menjadi target penting dalam membongkar kasus ini.

Dari OTT yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB sampai 17.20 WIB, KPK menemukan barang bukti uang Rp 2,08 miliar, 5.700 dolar AS, 2.035 dolar Singapura dan beberapa dokumen penting terkait sepak terjang Bupati Klaten Sri Hartini diantaranya sebuah dokumen yang di duga sebagai daftar harga jual jabatan dengan perincian :
*Kelas utama
-Eselon II, harga Rp 80 juta – Rp 400 juta, tergantung “basahnya” SKPD.
-Eselon III, harga Rp 30 juta – Rp 80 juta.
-Eselon IV, harga Rp 10 juta – Rp 15 juta.

*Kelas 1, Lingkungan Dinas Pendidikan,
Eselon II, harga Rp 400 juta, untuk Kepala dinas.
Eselon III, harga Rp 100 juta – Rp 150 juta, untuk sekretaris dan kepala Bidang
Eselon IV, harga Rp 25 juta, untuk kepala Sub-bagian  dan Kepala Seksie.

* Kelas 2.
-Kepala UPTD, harga Rp 50 juta – Rp 100 juta
-TU UPTD, harga Rp 25 juta
-Kepala Sekolah SMP, harga Rp 80 juta – Rp 150 juta
-Kepala Sekolah SD, harga Rp 75 juta – Rp 125 juta
-TU Sekolah Dasar, harga Rp 30 juta
-Jabatan Fungsional guru mutasi dalam lingkup Kabupaten, harga Rp 15 juta – Rp 60 juta
-TU Puskesmas, harga Rp 5 juta – Rp 15 juta.

Akibat ulah Sri Hartini, yang di tangkap KPK sebelum pelantikan para pejabat dalam Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru membuat kondisi Pemerintahan Kabupaten Klaten menjadi kacau dan terancam lumpuh dikarenakan tugas-tugas penting Bupati tertunda dalam waktu yang belum bisa di tentunkan, karena :

– 850 Pejabat Struktural Pemkab Klaten yang sedianya akan dilantik, Jumat malam (30/12/2016) tidak bisa bekerja karena SOTK yang baru gagal terbentuk dan belum memegang Surat Keputusan ( SK ) Bupati. Mereka juga di sinyalir terlibat kasus ini sebagai penyuap.

– Gaji sekitar 13 ribu pegawai Pemerintah Kabupaten Klaten sejumlah sekitar Rp 65 miliar
sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 yang harus ditandatangani Bupati, bakal molor dibayarkan karena harus menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri atau Gubernur Jawa Tengah mengenai pengangkatan Pelaksana Tugas ( Plt ) Bupati dan tidak terbukti terlibat dalam kasus ini, karena Bupati terpilih dalam status tersangka.

­- Susunan pengisian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Klaten menjadi kacau dan bila pengisian OPD memakan waktu terlalu lama, terutama dalam hal pencairan gaji pegawai di takutkan akan berpotensi menjadi temuan yang bermasalah di kemudian hari.

– Rencana pelaksanaan APBD Kabupaten Klaten tahun 2017 yang sudah menyesuaikan SOTK yang baru menjadi tertunda karena harus menunggu pengisian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru dan tidak terlibat kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.