ALASAN PEMERINTAH MENAIKAN STNK DAN BPKB 3X LIPAT PER 6 JANUARI 2017

Jatengtime.com-Jakarta-Pemilik kendaraan bermotor harus bersiap-siap mengeluarkan dana membayar pajak sekitar 3 kali lipat dari semula per 6 Januari 2017 secara Nasional.

Penetapan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) oeh Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia tertuang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menggantikan peraturan lama PP Nomor 50 Tahun 2010, tanggal 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan,

Kebijakan penambahan jenis PNBP yang baru mulai berlaku untuk tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.

Kusus Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), tarif PNBP baru yang dikelola oleh Polri dengan memakai aturan Kementerian Keuangan ini tidak ada atau dikenakan.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Komisaris Besar Chrysnanda Dwi Laksana di kantornya menjelaskan bahwa kebijakan tarif baru dalam pembuatan dan pengurusan Sim, STNK serta BPKB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah bagian dalam Investasi yang masuk dalam bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sebelumnya diatur di PP Nomor 50 Tahun 2010, Kemudian diperbarui oleh PP Nomor 60 Tahun 2016, dan berlaku mulai 6 Januari 2017.

“ PNPB yang baru ini ada kaitannya dengan investasi untuk keselamatan (road safety) pengendara sesuai dengan amanat UU untuk meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tindak fatalitas korban keselamatan, membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan pada publik di bidang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)…” kata Crysnanda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.