Jatengtime.Com-Demak-Bantuan CSR Bank BTN senilai Rp 100 juta yang hanya berupa gabus stryofoam namun tidak ada wujud uangya mulai di tanggapi serius bebErapa Fraksi di DPRD Demak.
Fraksi PKS menilai kasus bantuan program kardus CSR Bank BTN menjadi tonggak penuju penertiban Perda yang sudah di sahkan sercara tegas.
Suhadi, dalam kunker di Pati, (25/11/2016) via telepon kepada jatengtime menegaskan dirinya adalah salah satu wakil dari Fraksi PKS yang ikut andil dalam pembuatan Perda tentang CSR Demak. Dia jauh-jauh hari sudah mencium banyak indikasi kecurangan dari program bantuan CSR di Demak yang tidak di payungi dengan Perda dan Perbub. Dewan sudah pernah meminta agar Bupati Demak membuat Perbub setelah Perdanya ada agar masalah-masalah yang terkait bantuan CSR dapat sedini mungkin di atasi.
“Program bantuan CSR sangat rentan terjadi penyimpangan di lapangan. Memang benar sudah ada Perdanya namun Bupati belum membuat Perbubnya agar peraturan CSR lebih kuat. Dalam Rapat Paripurna tentang Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD, Fraksi PKS telah meminta Bupati agar segera membuat Perbub CSR, Bupati Demak telah menyatakan akan ditindak lanjuti. Maka kita tunggu sampai dimana ketegasan Bupati Demak dalam membuat Perbub….” ujar Suhadi.
Senada dengan Fraksi PKS, Fraksi Golkar yang di wakili Sanipan dengan tegas menyatakan Perda harusnya di ikuti Perbub yang harus ditaati oleh semua komponen masyarakat di Kabupaen Demak. Program bantuan CSR sudah ada payung hukumnya, jadi gak ada alasan perusahaan untuk tidak memberikan program bantuan CSR untuk kepentingan masyarakat Demak.
“ Semua peraturan harus ditaati semua pihak. Perda seharusnya segera di susul Perbub, itu tugas Bupati agar peraturan makin di tegakan dengan baik. Program CSR kan sudah ada Perdanya…tinggal Bupati segera membuat Perbubnya. Terkait program bantuan CSR yang telah di terima secara simbolis tapi hanya berupa kardus stryofoarmnya saja harus diselesaikan segera, usut tuntas masalah ini. Pemkab Demak dan seluruh lapisan masyarakat Demak punya harga diri, cari pelakunya suruh dia bertanggung jawab. Walau yang menerima secara simbolis Sekda, tapi Sekda mewakili Pemkab Demak. Usut tuntas biar Pemkab gak di bodohi oknum-oknum yang mecari keuntungan sendiri dalam program bantuan CSR. Masak pemkab hanya menerima kardus, uangnya di pakai siapa…” ungkap Sanipan.