FRAKSI GERINDRA DEMAK TANGGAPI PENIPUAN BANTUAN PROGRAM CSR BANK BTN

Jatengtime.Com-Demak-Kasus penipuan bantuan CSR Bank BTN senilai Rp 100 juta yang hanya berupa gabus stryofoam ditanggapi cukup serius dari salah satu tokoh Fraksi Gerindra Marwan Sarbini.

Marwan Sarbini, Senin (21/11/2016) kepada wartawan menyatakan Program bantuan CSR adalah program resmi dan mempunyai landasan hukum tetap yang di tujukan kepada perusahaan untuk ikut berpartisipasi terhadap masalah sosial dan lingkungan dimana perusahaan itu berada.

“Kasus CSR yang di serah terimakan kepada Sekda Demak dari pihak Bank BTN hendaknya di jadikan pelajaran bagi Pemkab dan masyarakat. Program CSR itu hukumnya wajib, di Demak sudah ada perdanya. Dan itu harus di taati bagi pihak perusahaan sebagai salah satu aturan perijinan…” kata Marwan.

Marwan juga menegaskan terkait regulasi Perda tentang CSR yang sudah ada, Fraksi Gerindra mendesak kepada Bupati Demak agar segera membuat Perbubnya.

Kejadian penipuan program bantuan CSR Bank BTN, Marwan memaklumi sebagai suatu kelemahan sistem birokrasi. Sekda Demak, dr. Singgih Setyanto yang menerima mewakili Pemkab Demak sudah benar, kesibukan luar biasa dr.Singgih sebagai Sekretaris Daerah tidak mungkin harus mengurusi secara detail bantuan CSR yang pernah di terima secara simbolis.

“ Bukan masalah nominal yang jadi itung-itungan, namun di Demak ada sekitar 400 perusahaan yang mempunyai kewajiban memberikan program CSRnya sesuai undang-undang dan Perda. Demikian juga dr. Singgih selaku Sekda gak bisa disalahkan, kesibukan sekda sangat banyak hingga gak mungkin setelah menerima CSR trus tanya bantuanya dah masuk apa belum. Gak mungkin dong Bank BTN sampai menipu tapi karena ini terjadi maka sepatutnya harus di usut tuntas. Pemkab harus mengusut tuntas masalah ini…” ujar Marwan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.