Jatengtime.com-Jakarta-Biang kerok awal terjadinya geger tuduhan penistaan agama yang sampai sekarang masih panas terjadi dengan menyudutkan Ahok karena ulah Buni Yani mulai menuju titik kulminasi atas.
Buni Yani yang sengaja menghilangkan kata “pakai” dalam video pernyataan Ahok kemudian di respon secara mentah oleh berbagai ormas islam yang konon hanya sebagai upaya menjatuhkan Ahok dan ujung-ujungnya malah semakin terasa aroma makar bakal terbalik. Huruf “N” pada nama Buni Yani bakal menjadi Bui Yani.
Relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) yang melaporkan Buni Yani telah pencemaran nama baik dan kasus penghasutan terkait SARA, menyambut positif penetapan tersangka Buni Yani oleh Polda Metro Jaya.
Ketua Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) Muanas Alaidid, Rabu (23/11/2016) kepada awak media optimis kasus ini akan berjalan baik.
“ Sebagai sebagai kuasa hukum sejak awal sudah saya sudah meyakini bahwa kepolisian akan menetapkan Buni Yani sebagai tersangka. Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli juga sempat sudah menyatakan bahwa Buni Yani berdasarkan alat bukti cukup berpotensi menjadi…”kata Muanas.
Muanas kembali menegaskan, Buni Yani telah mencemarkan nama baik Ahok berdasarkan transkrip pidato Ahok di Kepulauan Seribu berbeda dengan video aslinya. Traskrip tersebut sengaja telah di rubah tidak sesuai dengan aslinya, Buni Yanin menghilangkan kata “pakai” kemudian segaja disebar ke publik lewat media sosial yang mengakibatkan beda arti dan tafsir.
“Yang menjadi persoalan dan kita persoalkan adalah transkrip tersebut isinya tidak sesuai dengan video aslinya. Kami meyakini bahwa Buni Yani sengaja mengada-ada. Makanya Buni Yani harus bertanggung jawab dan diproses sesuai dengan Undang-Undang ITE…” tegas Muanas.
Muanas menambahkan bahwa dirinya bersama para relawan akan terus mengawal proses hukum kasus Buni Yani hingga ke pengadilan dan tidak akan mengintervensi pihak kepolisian. Biar pihak penegak hukum yang bekerja.
Akibat ulahnya, Buni Yani di jerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan tegas menyatakan “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)”.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016), menegaskan, perbuatan pidana Buni Yani ini bukan karena mengunggah video Ahok saja, tapi juga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
“ Perbuatan melanggar pidana Buni berawal dari menuliskan 3 paragraf kalimat di akun facebook miliknya. Pertama title atasnya “Penistaan Terhadap Agama”, kedua “bapak- ibu (yang dimaksut pemilih muslim)–itu tidak ada kata-kata itu dalam video–kemudian titik titik dibohongi Surat Al Maidah 51 (dan) “masuk neraka (juga bapak ibu)”–dilanjutkan dibodohi “. Dari sini akan terjadi sesuatu arti atau penafsiran yang tidak baik dari video ini…” kata Awi.