PEMKAB DEMAK KETIPU CSR BANK BTN Rp 100 JUTA, DEWAN KECEWA DAN GERAM (bagian 1)

Jatengtime.com-Demak-CSR (Corporate Social Tesponsibility) disebut juga Tanggung Jawab Sosial Perusahaan  sebagai bentuk rasa tanggung jawab perusahaan terhadap kegiatan sosial  maupun kepedulian lingkungan sekitar dimana perusahaan tersebut berada, berdasarkan peraturan-peraturan sebagai dasar hukum yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012),  Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007),  Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009), dan undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi (UU 22/2001).

Namun bagaimana jadinya ketika bantuan CSR tersebut di serah terimakan secara simbolis diacara resmi di muka umum dan di terima seorang Sekda namun hanya berupa Gabus Styrofoam bertuliskan nominal jumlah rupiah dan sampai sekarang uangnya tidak pernah ada…?.

Kejadian tragis dan memalukan ini terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Dalam acara Pameran Potensi Desa tahun 2015 di alun-alun Demak pada, jum’at 6 November 2015, Sekda dr Singgih Setyono mewakili Pemkab Demak menerima secara simbolis dari perwakilan Bank BTN bantuan CSR senilai Rp 100 juta yang juga disaksikan beberapa perwakilan dari Bank BTN.

Namun ternyata Pemkab Demak tertipu mentah-mentah, sampai saat ini uang bantuan CSR senilai Rp 100 juta tersebut tidak pernah ada. Bantuan tersebut hanya berupa sebuah plakat dari gabus stryofoam dengan tulisan “BANTUAN PROGRAM CSR Bank BTN Rp 100.000.000”.

dr.Singgih Setyono kepada jatengtime.com di ruanganya, Kamis (10/11/2016) mengatakan bawa memang benar menerima bantuan program CSR secara simbolis dari Bank BTN, namun karena kesibukannya tidak mengetahui bahwa sampai saat ini uangnya tidak ada.

“iya saya masih ingat ketika itu dalam acara resmi di alun-alun Demak saya menerima bantuan program CSR dari bank BTN. namun karena kesibukan saya sebagai Sekretaris Daerah, saya tidak mengetahui bahwa sampai saat ini ternyata uangnya tidak ada. Saya baru mengetahui ketika ada seorang Staf ahli menanyakan pada saya…” kata dr. Singgih.

Dr. Singgih sebagai wakil Pemkab Demak merasa di tipu seraya menyatakan logikanya kalau ada sesuatu bantuan yang di terimakan secara simbolis, apalagi di depan publik pasti bantuan itu memang ada.

“ Justru saya malah bingung…masak to ada bantuan yang di terimakan secara simbolis di depan publik bohong…? yang menerima pemerintah lagi. Kayaknya gak masuk akal tapi ini benar terjadi, kami Pemkab Demak merasa di tipu. Kami hanya menerima plakat stryofoam dengan tulisan bantuan Rp 100 juta tapi uangnya tidak ada. Masalah ini harus diusut tuntas…” imbuh dr. Singgih.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.