PEMKAB DEMAK KETIPU CSR BANK BTN Rp 100 JUTA, DEWAN KECEWA DAN GERAM (Bagian 2)

Jatengtime.Com-Demak-Kejadian bantuan program CSR Bank BTN yang hanya berupa plakat gabus stryofoarm namun tidak pernah ada uangnya kemudian di telusuri yang jelas terkesan menipu Pemkab Demak kemudian di telusuri Pimred Jatengtime.com sendirian guna mencari kebenarannya.

Penelusuran pertama menuju Bank BTN Cabang Demak, Jalan Sultan Fatah No 4B Demak berdasarkan informasi yang menyatakan terkait bantuan CSR tersebut kemungkinan mengetahui jalurnya. Namun karena menejernya baru, maka beliau sangat berhati-hati memberikan informasi yang memang tidak diketahuinya.

Menejer baru ini lantas menghubungi menejer lama yang sekarang bertugas di Cabang Pati, jawa Tengah lewat telepon kantor namun jawaban dari Cabang Pati mengatakan “Uang CSR tersebut sudah diambil oleh salah satu orang partai…”. Namun ketika di desak, orang yang telah mengambil uang CSR dari partai apa dan siapa namanya, menejer cabang Demak tidak mau menjawab dengan alasan privasi. Bahkan ketika meminta nomor HP menejer Pati, beliau juga menolak, lagi-lagi alasan privasi. Alasan yang bisa di terima.

Senin (14/11/2016) investigasi CSR berlanjut ke Kantor perwakilan BTN Semarang dan diterima salah satu staf  bagian umum. Kembali informasi kejelasan program ini seakan membentur tembok penghalang. Staf bagian umum menyatakan tidak bisa menjawab sebelum ada keputusan rapat Dewan Direksi dengan waktu yang tidak bisa ditentukan. Bahkan sangat jelas staf tersebut mengusir secara halus dengan dalih masih ada tugas serta akan menghubungi via telepon ketika sudah ada jawaban Direksi.

Berhari-hari tanpa ada informasi sesuai yang dijanjikan, Pimred ganti menelepon staf tersebut dan langsung di jawab belum ketemu Dewan Direksi. Dua hari kemudian kembali di telepon jawabanya tetap sama…”Belum ketemu Dewan Direksi”.

Jawaban yang disinyalir ada keterlibatan orang partai membuat beberapa anggota Dewan kecewa dan geram namun tidak mau ikut terlibat berpolemik lebih jauh, toh suatu saat nanti pasti akan terbukti siapa pelaku kasus yang sangat menghina Pemkab Demak, sedang Kabupaten Demak telah ada Perda terkait Program CSR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.