1 TKW INDONESIA TERINFEKSI VIRUS ZIKA, IDENTITASNYA DIRAHASIAKAN PIHAK SINGAPURA

Jt.Com-Jakarta-Seorang TKW Indonesia dikabarkan terinfeksi Virus Zika di Singapura, namun pihak Singapura tak mau membuka data identitas TKW tersebut karena data pasien di Singapura sangat dilindungi.

Tidak mau kecolongan Virus Zika mewabah masuk ke Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memberikan rekomendasi kepada Kemenlu agar mengeluarkan Travel Advisory bagi para WNI yang ingin bepergian ke Singapura.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan dengan adanya Travel Advisory, maka warga Indonesia disarankan untuk tidak tidak mengunjungi Singapura kecuali untuk keperluan mendesak, terutama bagi ibu hamil karena virus zika yang disebarkan lewat nyamuk itu bisa membuat anak yang lahir mengalami cacat lahir Microcephaly (ukuran kepala bayi lebih kecil dari ukuran badan).

Himbauan Pemerintah yang tegas dan bijaksana di berlakukan juga bagi siapa saja yang baru pulang ke Indonesia dari daerah yang diketahui terjadi penyebaran virus Zika, diminta untuk memeriksakan kondisi kesehatannya dahulu dalam 14 hari setelah tiba di Indonesia.

Apabila mengalami keluhan demam, ruam kulit, nyeri sendi dan otot disarankan untuk segera memeriksakan diri ke dokter atau Rumah Sakit. Dan bagi wanita yang merencanakan kehamilan disarankan untuk menunda dulu kehamilan hingga 8 minggu pasca pulang ke Indonesia.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, drg. Oscar Primadi, MPH dalam konferensi pers di Kemenkes RI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016) mengatakan walau Virus Zika tidak memiliki risiko kematian yang besar, namun  Zika berdampak lebih fatal bagi kondisi janin yang ada dalam kandungan dengan risiko bayi lahir mengidap Microcephaly.

“Hari ini Kemenkes keluarkan travel advisory, yang intinya untuk meningkatkan kewaspadaan ke negara terjangkit Zika, yakni Singapura, kususnya bagi ibu-ibu yang sedang hamil…” tutur  drg. Oscar.

Walau belum di temukan data kematian yang disebabkan karena Microcephaly, namun Pemerintah tidak mau menganggap kasus ini adalah kasus ringan, karena dari berbagai sumber yang layak di percaya justru menyatakan penyakit ini menyerang janin dalam kandungan yang kemudian ketika lahir akan mengalami cacat fisik Microcephaly dengan spesifikasi umum adalah :

– Microcephaly adalah kondisi medis di mana otak tidak berkembang secara sempurna sehingga ukuran kepala lebih kecil dari ukuran kepala normal.

-Microcephaly dapat terjadi pada saat lahir atau mungkin juga berkembang dalam beberapa tahun pertama kehidupan bayi setelah lahir.

-bayi yang menderita Microcephaly memiliki cacat intelektual, fungsi miskin motorik, pidato miskin, fitur wajah yang abnormal, kejang, dan dwarfisme.

-Microcephaly diyakini berasal dari berbagai kondisi yang mengakibatkan pertumbuhan Abnormal otak, atau juga dari sindrom yang berhubungan dengan kelainan kromosom.

-Sebuah mutasi Homozigot di salah satu gen Microcephalin yang menyebabkan menjadi Microcephaly utama atau dengan kata lain berfungsi sebagai indikasi atau peringatan Neurologis tanda penting, namun tidak ada keseragaman  dalam definisi yang komplit, hal ini biasanya didefinisikan sebagai lingkar kepala (HC) lebih dari dua standar deviasi di bawah rata-rata usia dan jenis kelamin padahal beberapa akademisi menganjurkan mendefinisikannya sebagai lingkar kepala lebih dari tiga standar deviasi di bawah rata-rata untuk usia dan jenis kelamin.

-Sampai saat ini tidak ada pengobatan khusus yang mengembalikan ukuran kepala normal bayi yang menderita  Microcephaly. Sehingga secara umum, harapan hidup bagi bayi dengan microcephaly tidak akan terjamin normal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.